Suara.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa perjalanan udara untuk daerah Jawa-Bali kini wajib kembali melakukan tes PCR.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, terkait ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi.
“Untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen. Pertama kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dalam acara Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, pengaturan metode tes PCR ini diberlakukan di kawasan Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level tiga dan empat. Prof. Wiku menambahkan, tes PCR kembali diwajibkan mengingat sudah tidak menerapkan seat distancing.
“Mengingat sudah tidak menerapkan seat distancing dengan kapasitas penuh. Ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas, demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” ungkap Prof. Wiku lebih lanjut.
Selain itu, Prof. Wiku mengatakan, tes PCR yang merupakan metode testing gold standard itu, disebut lebih sensitif dibanding Rapid Antigen dalam menjaring hasil positif/negatif.
“Ini diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin saja ada. Dan untuk mengoptimalisasi cegah penularan, pihak maskapai udara perlu siapkan tiga row untuk dikosongkan,” saran Prof. Wiku.
“Pencegahan lewat pemisahan tersebut, ini dilakukan jika ditemukan pelaku yang bergejala saat melakukan perjalanan,” kata Prof. Wiku.
Selain peraturan lewat transportasi udara, peraturan ini juga perlu diberlakukan lewat moda laut dan juga darat, baik pada kendaraan umum maupun pribadi, dan juga moda kereta api antar kota.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Umumkan Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
“Dan ini juga wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Bawa Parfum di Pesawat? Ini Aturan dan Tips agar Tak Disita
-
Diam-diam Donald Trump Pernah Kirim Tes COVID-19 kepada Vladimir Putin
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
5 Cara Memilih Tempat Duduk Strategis di Pesawat, Pernah Mencobanya?
-
5 Penyebab Ketinggalan Pesawat Ini Harus Dihindari, Antisipasi Kemacetan!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Dukung Ibu Bekerja, Layanan Pengasuhan Modern Hadir dengan Sentuhan Teknologi
-
Mengenalkan Logika Sejak Dini: Saat Anak Belajar Cara Berpikir ala Komputer
-
Cuaca Panas Ekstrem Melanda, Begini Cara Aman Jaga Tubuh Tetap Terhidrasi
-
Stop Cemas Anak Nonton Gadget! Tayangan Ini Hadir Jadi Jembatan Nilai Positif di Era Digital
-
Rahasia Seragam Medis Masa Depan Terungkap: Kolaborasi yang Mengubah Industri Tekstil Kesehatan!
-
Melihat dengan Gaya, Ini Cara Baru Menikmati Penglihatan yang Sehat
-
Banyak Perempuan Takut Skrining Kanker Payudara, Cek Kesehatan Gratis Nggak Ngaruh?
-
K-Pilates Hadir di Jakarta: Saat Kebugaran, Kecantikan, dan Wellness Jadi Satu
-
Plak, Gusi Berdarah, Gigi Berlubang: Masalah Sehari-Hari yang Jadi Ancaman Nasional?
-
Mudah dan Ampuh, 8 Cara Mengobati Sariawan yang Bisa Dicoba