Suara.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa perjalanan udara untuk daerah Jawa-Bali kini wajib kembali melakukan tes PCR.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, terkait ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi.
“Untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen. Pertama kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dalam acara Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, pengaturan metode tes PCR ini diberlakukan di kawasan Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level tiga dan empat. Prof. Wiku menambahkan, tes PCR kembali diwajibkan mengingat sudah tidak menerapkan seat distancing.
“Mengingat sudah tidak menerapkan seat distancing dengan kapasitas penuh. Ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas, demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” ungkap Prof. Wiku lebih lanjut.
Selain itu, Prof. Wiku mengatakan, tes PCR yang merupakan metode testing gold standard itu, disebut lebih sensitif dibanding Rapid Antigen dalam menjaring hasil positif/negatif.
“Ini diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin saja ada. Dan untuk mengoptimalisasi cegah penularan, pihak maskapai udara perlu siapkan tiga row untuk dikosongkan,” saran Prof. Wiku.
“Pencegahan lewat pemisahan tersebut, ini dilakukan jika ditemukan pelaku yang bergejala saat melakukan perjalanan,” kata Prof. Wiku.
Selain peraturan lewat transportasi udara, peraturan ini juga perlu diberlakukan lewat moda laut dan juga darat, baik pada kendaraan umum maupun pribadi, dan juga moda kereta api antar kota.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Umumkan Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
“Dan ini juga wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Bawa Parfum di Pesawat? Ini Aturan dan Tips agar Tak Disita
-
Diam-diam Donald Trump Pernah Kirim Tes COVID-19 kepada Vladimir Putin
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
5 Cara Memilih Tempat Duduk Strategis di Pesawat, Pernah Mencobanya?
-
5 Penyebab Ketinggalan Pesawat Ini Harus Dihindari, Antisipasi Kemacetan!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru