Suara.com - Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS (43) pada Sabtu (16/10) yang diduga melakukan penggelapan dana desa sekitar Rp 500 juta lebih.
"Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis (21/10/2021).
Penggelapan dana desa tersebut pelaku YS memerintahkan kepada bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa, namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.
Shinto Silitonga juga menyebutkan bahwa utang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya menikahi dua isteri mudanya.
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang.
Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.
“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” ucap Shinto Silitonga.
Mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Adapun barang bukti penangkapan berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.
Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihaknya mengapresiasi kepada Satreskrim Polres Serang yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini.
Selanjutnya, kata dia, berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini
Mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi.
“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” ujar Shinto Silitonga. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Geger Warga Cikande Temukan Mayat Perempuan Setengah Bugil
-
Prakiraan Cuaca BMKG 22 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten
-
Pulang Ziarah Dari Banten Lama, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Cikande
-
Heboh! Kawanan Monyet Liar Serang Puskesmas dan Rumah Warga
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 22 Oktober 2021
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela