Suara.com - Sukmawati Soekarnoputri diketahui akan pindah agama dari Islam ke Hindu. Kabar tersebut membuat publik mencari-cari profil Sukmawati Soekarnoputri.
Perlu diketahui, prosesi Sukmawati Soekarnoputri pindah agama akan dilaksanakan pada Selasa (26/10/2021) di Bali melalui ritual Sudhi Wadani. Bagaimana profil Sukmawati Soekarnoputri selengkapnya? Simak ulasannya di bawah ini.
Profil Sukmawati Soekarnoputri
Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri alias Sukmawati Soekarnoputri adalah anak dari Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia. Sukmawati Soekarnoputri adalah adik Megawati Soekarnoputri dan Rachmawati Soekarnoputri.
Riwayat Pendidikan Sukmawati Soekarnoputri
Wanita kelahiran Jakarta, 26 Oktober 1951 ini menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Rakyat pada tahun 1964. Kemudian setelah itu, dirinya melanjutkan sekolahnya ke Akademi Tari di di LPKJ, Jakarta dan lulus tahun 1974.
Selain berpolitik, Sukmawati juga merupakan seorang penggiat seni yang menyukai tari, lukis, bahkan sastra. Ketertarikannya terhadap dunia seni sering membuat Sukmawati betah berlama-lama berkumpul dengan teman sesama seniman di Taman Ismail Marzuki.
Karier Sukmawati Soekarnoputri di Politik
Lahir dari keluarga presiden, Sukmawati mencoba untuk mengikuti jejak ayahnya. Dirinya ingin memadukan antara dunia seni dan politik. Pada tahun 1998, Sukmawati Soekarnoputri membangkitkan kembali Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan nama PNI Soepeni.
Baca Juga: Ikuti Agama Eyangnya, Sukmawati Soekarnoputri Ibu dari Paundra Pindah Agama Hindu
Namun, selang 4 tahun partai tersebut berganti nama lagi menjadi PNI Marhaenisme, dan Sukmawati pun didapuk sebagai ketua umum.
Menulis Buku
Lalu saat usianya 60 tahun, Sukmawati menuliskan kesaksian sejarah terkait kehidupannya selama 15 tahun di Istana Merdeka dalam sebuah buku bertajuk Creeping Coup D'Tat Mayjen Suharto.
Di dalam buku itu diceritakan tentang kehidupan Sukmawati sejak dilahirkan di Istana Merdeka saat sang ayah masih menjabat sebagai presiden, hingga usianya menginjak remaja. Sukmawati juga memberikan kesaksian bahwa Soeharto telah mengkudeta ayahnya pada tahun 1965-1967.
Menurutnya, saat itu Pangkostrad Mayjen Soeharto beserta anggota militer lainnya menggunakan Surat Perintah 11 Maret 1966 untuk menggulingkan Presiden Soekarno dan mengantarkannya menjadi presiden. Sukmawati juga mengaku tidak akan memaafkan Soeharto karena telah melakukan pelanggaran HAM setelah peristiwa 1965 silam.
Kehidupan Pribadi Sukmawati Soekarnoputri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu