Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah mewajibkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik adalah diskriminatif.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan kebijakan ini memberatkan konsumen dan tidak adil sebab hanya diberlakukan bagi penumpang pesawat, sementara moda transportasi lain cukup tes antigen.
"Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif, memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," kata Tulus saat dihubungi, Senin (25/10/2021).
Belum lagi masalah harga tes PCR yang dibanderol hingga 3 kali lipat oleh pebisnis tes Covid-19 jika ingin mendapatkan hasil yang lebih cepat keluar.
"Harga Eceran Tertinggi PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya 3 kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," ujarnya.
Tulus meminta pemerintah untuk menertibkan bisnis PCR seperti ini, atau membatalkan aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat karena tidak semua daerah bisa melakukan tes PCR dengan cepat.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," kata Tulus.
Wajib PCR
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan tes PCR pada penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4, karena aturan jaga jarak di moda transportasi umum sudah dihapuskan alias kapasitas 100 persen.
Baca Juga: Dinilai Lecehkan Bacaan Niat Salat, Nikita Mirzani: Laporin Aja yang Banyak Deh
"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," kata Wiku.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Wiku menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.
Berikut syarat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021:
Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT