Suara.com - Israel mengumumkan rencana untuk membangun lebih banyak pemukiman bagi umat Yahudi di Tepi Barat yang diduduki. Rencana tersebut langsung mendapat kecaman dari Palestina, aktivis perdamaian, dan Yordania.
Mengutip Aljazeera, Senin (25/10/2021), pengumuman pada Minggu (24/10/2021) dari Kementerian Konstruksi dan Perumahan Israel mengatakan tender telah diterbitkan untuk 1.355 rumah di Tepi Barat.
Rumah-rumah baru itu menambah lebih dari 2.000 tempat tinggal yang menurut sumber pertahanan pada Agustus lalu akan diizinkan untuk pemukim Tepi Barat.
Menteri Perumahan dan Konstruksi Israel, Zeev Elkin mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pembangunan tersebut dilakukan untuk memperkuat kehadiran Yahudi di Tepi Barat yang dinilai sangat penting untuk visi Zionis.
Pada pertemuan kabinet mingguan, Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh meminta negara-negara lain, terutama Amerika Serikat, untuk menghadapi Israel atas agresi yang ditimbulkan oleh pembangunan pemukiman bagi rakyat Palestina.
Otoritas Palestina akan sangat memperhatikan tanggapan dari pemerintahan Presiden AS Joe Biden yang mengatakan menentang pembangunan pemukiman Israel sepihak sebagai hambatan bagi solusi dua negara untuk konflik tersebut.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, sempat mengatakan pada Jumat lalu bahwa AS prihatin tentang rencana pembangunan pemukiman tersebut.
Price meminta Israel dan Palestina untuk menahan diri dari langkah-langkah sepihak yang memperburuk ketegangan dan melemahkan upaya untuk memajukan solusi dua negara yang dinegosiasikan.
Sekitar 475.000 orang Yahudi Israel tinggal di pemukiman Tepi Barat yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Baca Juga: PM Israel Sambangi Rusia Bahas Program Nuklir Iran
Yordania mengutuk pengumuman rencana pembangunan pemukiman di Tepi Barat. Yordanina menyebut pembangunan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.
Juru bicara kementerian luar negeri Yordania, Haitham Abu al-Ful, mengecam pembangunan pemukiman dan penyitaan tanah Palestina. Ia mengatakan hal tersebut tidak sah untuk dilakukan.
Organisasi anti-pendudukan Peace Now mengatakan pengumuman tersebut membuktikan bahwa koalisi ideologis Perdana Menteri Israel Naftali Bennett yang beragam bukanlah “pemerintah pembawa perubahan”.
“Pemerintah ini jelas melanjutkan kebijakan pencaplokan (daerah) de facto Netanyahu,” ujar Peace Now.
(Jacinta Aura Maharani)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar