Suara.com - Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka, segera login www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka hari ini Senin (25/10/2021), Anda bisa daftar di www.prakerja.go.id.
Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 22 ini disampaikan melalui Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
"Gelombang 22 telah dibuka! Segera ikuti seleksi di www.prakerja.go.id," demikian pengumuman yang disampaikan melaui Instagram prakerja.go.id seperti dikutip Suara.com, Senin (25/10/2021).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan pula cara ikut Kartu Prakerja Gelombang 22 bagi peserta yang akunnya sudah terverifikasi.
Bagi Sobat yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar.
Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.
Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20
Baca Juga: Menko Airlangga Gandeng Rektor Sempurnakan Pelatihan Kartu Prakerja
1. Perhatikan detail pendaftaran kartu prakerja
Detail penting yang perlu diperhatikan adalah empat kategori golongan yang tidak bisa diterima jika mendaftar program kartu prakerja yaitu:
- Pendaftar surah pernah lolos di gelombang sebelumnya
- Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
- Pendaftar pernah menerima bantuan sosial dari kementerian / lembaga terkait
- Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS serta perangkat desa.
2. Perhatikan syarat penerima kartu prakerja
Syarat-syarat penerima kartu prakerja antara lain:
- Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
- Tidak atau sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) maupun milik daerah (BUMD).
- Tidak termasuk penerima bantuan dari pemerintah seperti bansos kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja gelombang sebelumnya.
- Dalam satu kartu keluarga diperbolehkan hanya dua orang atau anggota keluarga yang mendapatkan prakerja.
3. Gunakan nomor ponsel dan email yang aktif
Gunakan nomor ponsel dan email yang aktif ketika mendaftar akun prakerja. Nomor ponsel dan email diperlukan untuk melakukan verifikasi kode OP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran Prakerja 2025
-
Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru
-
Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!