Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan selamat kepada Ivan Yustiavandana yang telah resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode tahun 2021-2026.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam akun instagram pribadinya @jokowi, Senin (25/10/2021).
"Selamat Bekerja Bapak Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan tahun 2021- 2026," tulis Jokowi yang dikutip Suara.com, Senin (25/10/2021).
Lalu siapakah sosok Ivan Yustiavandana?
Ivan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak 7 Agustus 2020.
Ivan bukanlah sosok yang asing di lingkungan PPATK. Ia telah bergabung dan berkontribusi sejak tahun 2006 dan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Selain itu, Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Selama di PPATK, Ivan pernah pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ivan juga pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu
Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Pengangkatan Ivan sebagai Kepala PPATK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/M Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.
Dalam sumpahnya di depan Jokowi, Ivan berjanji tidak menjanjkan atau memberikan sesuatu kepada siapapun.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," ujar Ivan saat pengambilan sumpah.
"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuaitu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," sambungnya.
Berita Terkait
-
Menilik Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral yang Digagas Presiden Jokowi
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Diberi Gelar Pahlawan Internasional, Benarkah?
-
Dilantik Jokowi jadi Dubes, Siapa Calon Jubir Presiden Pengganti Fadjroel Rachman?
-
Fadjroel Dilantik Jadi Dubes, PPP Harap Jokowi Bisa Tunjuk Orang Seperti Ini Jadi Jubir
-
Masih Rendah, Jokowi Minta Papua, Aceh, Sumbar dan Sulbar Tingkatkan Capaian Vaksinasi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit