Suara.com - Relawan Jokowi Mania atau Joman menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak nyaman dengan aturan syarat wajib tes PCR bagi penerbangan. Hal itu ditandai dengan diturunkannya harga tes PCR.
"Presiden tidak nyaman," kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).
Pria yang akrab disapa Noel mengklaim ditetapkannya aturan wajib tes PCR bagi penerbangan bukan kebijakan Jokowi. Melainkan aturan yang dibuat oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Dan ini bukan kebijakkan presiden. Ini kebijakan menteri, sekali lagi ini kebijakan menteri bukan kebijakan presiden. Buktinya apa? Buktinya kemarin diturunkan harga PCR jadi Rp300 ribu. Artinya apa? Mereka tidak pernah berkoordinasi dengan presiden," tuturnya.
Untuk itu, Noel dan pihaknya mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 36, 47 dan 53 ke PTUN. Menurutnya, aturan tersebut dianggap telah cacat.
"Pokonya prinsipnya negara harus hadir bukan meminta uang bukan berbisnis terhadap rakyatnya. Saya rasa itu," tandasnya.
Resmi Ajukan Gugatan
Sebelumnya Relawan Jokowi Mania atau Joman secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53 terkait soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR untuk menggunakan transportasi pesawat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (26/10/2021).
"Hari ini gugatan kita berkaitan Inmendagri diterima. Hari ini kita mendapatkan nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur, Selasa.
Baca Juga: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Dinilai Masih Mahal, IDI Minta Pemerintah Bisa Berikan Subsidi
Noel menjelaskan, dasar gugatan ini diajukan lantaran Inmendagri yang mengatur syarat tes PCR untuk penerbangan dianggap menyalahi aturan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU," ungkapnya.
Noel dan pihaknya menduga bahwa adanya syarat tes PCR tersebut hanya akal-akalan untuk meraup rupiah dari masyarakat di tengah pandemi covid. Menurutnya, hal tersebut tak bisa dibiarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar