Suara.com - Relawan Jokowi Mania atau Joman menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak nyaman dengan aturan syarat wajib tes PCR bagi penerbangan. Hal itu ditandai dengan diturunkannya harga tes PCR.
"Presiden tidak nyaman," kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).
Pria yang akrab disapa Noel mengklaim ditetapkannya aturan wajib tes PCR bagi penerbangan bukan kebijakan Jokowi. Melainkan aturan yang dibuat oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Dan ini bukan kebijakkan presiden. Ini kebijakan menteri, sekali lagi ini kebijakan menteri bukan kebijakan presiden. Buktinya apa? Buktinya kemarin diturunkan harga PCR jadi Rp300 ribu. Artinya apa? Mereka tidak pernah berkoordinasi dengan presiden," tuturnya.
Untuk itu, Noel dan pihaknya mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 36, 47 dan 53 ke PTUN. Menurutnya, aturan tersebut dianggap telah cacat.
"Pokonya prinsipnya negara harus hadir bukan meminta uang bukan berbisnis terhadap rakyatnya. Saya rasa itu," tandasnya.
Resmi Ajukan Gugatan
Sebelumnya Relawan Jokowi Mania atau Joman secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53 terkait soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR untuk menggunakan transportasi pesawat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (26/10/2021).
"Hari ini gugatan kita berkaitan Inmendagri diterima. Hari ini kita mendapatkan nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur, Selasa.
Baca Juga: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Dinilai Masih Mahal, IDI Minta Pemerintah Bisa Berikan Subsidi
Noel menjelaskan, dasar gugatan ini diajukan lantaran Inmendagri yang mengatur syarat tes PCR untuk penerbangan dianggap menyalahi aturan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU," ungkapnya.
Noel dan pihaknya menduga bahwa adanya syarat tes PCR tersebut hanya akal-akalan untuk meraup rupiah dari masyarakat di tengah pandemi covid. Menurutnya, hal tersebut tak bisa dibiarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!