Perkara ini berawal dari eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya. Kemudian polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 lalu.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya memerintahkan para anggotanya, yakni Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella -- yang juga terdakwa, dan Ipda Elwira Priadi Z-- almarhum untuk melakukan langkah-langkah secara tertutup. Selain itu, Polda Metro Jaya juga memerintahkan anggota lainnya.
Penugasan itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020. Langkah-langkah tertutup itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020.
Singkat kata, pada Minggu 6 Desember 2020 pukul 21.00 WIB, Briptu Fikri bersama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z, dan anggota lain berangkat ke Perumahan The Nature Mutiara Sentul untuk melakukan pemantauan. Mereka berangkat ke lokasi menggunakan tiga mobil berbeda.
Memasuki pukul 22.00 WIB, terdakwa Fikri dan rekan-rekanya tiba di lokasi yang telah ditentukan. Satu jam berselang, tiga unit mobil yang disiapkan itu lantas bergerak membuntuti rombongan Rizieq Shihab dengan rincian 10 unit mobil yang keluar dari perumahan tersebut.
Dalam pemantauan itu, terlihat satu unit mobil jenis Pajero berwarna putih bergerak lurus ke arah Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, mobil itu diikuti oleh mobil Avanza yang dikemudikan oleh saksi bernama Bripka Guntur Pamungkas.
Sedangkan, dua mobil polisi lainnya, yang didalamnya terdapat terdakwa Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z, dan anggota lain membuntuti 9 mobil rombongan Rizieq lainnya.
Hanya saja, pada saat proses pembuntutan rombongan Rizieq, satu unit mobil polisi yang dikemudikan oleh saksi Bripka Adi Ismanto tertinggal dan tidak terlihat lagi. Sedangkan, satu mobil polisi yang didalamnya terdapat Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z terus mengikuti rombongan Rizieq.
Tepat pada pukul 00.05, yakni pada 7 Desember 2020, satu mobil jenis Chevrolet yang diduga ditumpangi Laskar FPI berusaha menghalangi mobil yang ditumpangi oleh Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi.
Baca Juga: Ungkap Tragedi Laskar FPI, Pedagang Rest Area KM 50: Mereka Disuruh Tiarap Lalu Teriak
Tiba-tiba, anggota Laskar FPI yang berada di dalam mobil tersebut turun dan melakukan penyerangan ke mobil Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi. Disebutkan jika Laskar FPI tersebut menyerang dengan menggunakan pedang dan membacok kap mobil, para petugas dan terdakwa pun memberikan tembakan peringatan.
"Spontan saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya menurunkan kaca mobil dan memegang senjata memberikan tembakkan peringatan satu kali ke atas mobil sebanyak satu kali," kata JPU.
Tidak sampai situ, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin kembali ditembaki oleh anggota FPI. Bripka Faisal yang mengemudikan mobil membalas tembakan ke arah dua anggota Laskar FPI hingga mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri.
Meski demikian, mobil Chevrolet yang dikemudikan anggota Laskar FPI masih terus melaju. Sontak, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Singkat kata, mobil yang ditumpangi Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berada di samping mobil Laskar FPI yang berisi enam orang tersebut. Disebutkan jika para Laskar FPI itu menodongkan senjata dan dibalas tembakan oleh Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi hingga membikin dua anggota Laskar FPI meninggal.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakkan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa (Fikri) melakukan penembakkan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk di jok tengah mobil Chavrolet spin warna abu-abu bagian kiri dengan jarak penembakkan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar JPU.
Tag
Berita Terkait
-
Ungkap Tragedi Laskar FPI, Pedagang Rest Area KM 50: Mereka Disuruh Tiarap Lalu Teriak
-
Jaksa Hadirkan 7 Saksi Di Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
-
Sidang Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Dakwaan Kepada Kedua Polisi Dibacakan, Ini Isinya
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjut Selasa Depan, JPU Bakal Boyong Saksi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK