Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan langsung kepada delapan tenaga kesehatan (nakes) korban penyerangan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Lamek Taplo pada 13 September 2021 di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan LPSK telah memantau peristiwa itu sejak awal. Mereka juga menurunkan tim untuk menemui para saksi dan korban.
"Kami juga melakukan koordinasi awal dengan sejumlah pihak, antara lain Polda Papua, Komnas HAM Perwakilan Papua, LBH Papua, dan pihak lainnya untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ucap dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Akibat peristiwa penyerangan tersebut, satu nakes meninggal dunia dan satu orang anggota Polri serta satu anggota TNI yang tergabung dalam Satgas Namengkawi gugur.
Selain itu, beberapa bangunan juga hangus terbakar. Di antaranya adalah Puskesmas Kiwirok, Perumahan Dokter, barak nakes, pasar, kantor kas Bank Papua, sekolah, dan perumahan warga.
Tim LPSK, lanjut Susi, telah turun langsung ke Kiwirok untuk menyiapkan langkah-langkah efektif dan jitu agar para saksi serta korban yang dilindungi LPSK dapat memberikan keterangan dengan rasa aman dan nyaman.
"Selain saksi dan korban tenaga kesehatan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berani menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
Susi, sapaan akrab Susilaningtias, juga mengatakan para saksi dan korban tidak hanya berhak mendapatkan perlindungan keamanan, tetapi juga bantuan medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Untuk itu, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Mereka menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan lain, atau para psikolog.
Baca Juga: Diduga akan Dipasok untuk Teroris KKB, Polri Selidiki Temuan 600 Butir Amunisi di Timika
Khusus pemenuhan hak rehabilitasi psikososial dalam kasus ini, tambah Susi, LPSK akan menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya. Kerja sama tersebut bernilai penting karena tugas para saksi dan korban yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan berisiko tinggi saat bekerja di daerah konflik.
"LPSK memiliki perhatian khusus tentang hal ini karena tidak dapat dihindari jika kelak mereka bisa saja kembali ditempatkan di daerah konflik. Semua pihak terkait perlu memikirkan kemungkinan dan risiko ini di masa mendatang," katanya menjelaskan.
Di sisi lain, hal tersebut juga berdampak pada layanan publik di wilayah konflik. "Bagaimana nantinya bila tidak ada nakes? Bagaimana hak kesehatan masyarakat akan terpenuhi?” ucap Susi.
Susi menganjurkan para pihak yang berkonflik mematuhi rambu-rambu dan berkomitmen memastikan serta menghormati profesi yang tidak boleh dikorbankan atau menjadi korban akibat konflik.
"Sekali lagi, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK selalu siap menjadi leading sector (sektor pemimpin) pemenuhan hak saksi korban dalam peristiwa ini," tukasnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Diduga akan Dipasok untuk Teroris KKB, Polri Selidiki Temuan 600 Butir Amunisi di Timika
-
Ditangkap Polisi, Ini Motif Penghina Brimob Gugur di Papua
-
Pembuat Komentar Hina Brimob Gugur di Papua Ditangkap
-
Komentar Hina Brimob Gugur di Papua, Polisi Turun Tangan
-
Kaki Pimpinan KKB Kabupaten Yahukimo Senat Soll Diamputasi Sebelum Meninggal
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026
-
Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026
-
Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup
-
Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI
-
RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi
-
Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?