- Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK atas dugaan pemerasan jabatan desa.
- Ia diduga mengumpulkan uang Rp 2,6 miliar dari para calon perangkat desa.
- Sebelumnya, ia picu demo besar akibat kebijakan kenaikan PBB 250 persen.
Suara.com - Perjalanan Sudewo sebagai Bupati Kabupaten Pati diwarnai serangkaian kontroversi yang kerap memicu gejolak publik. Mulai dari kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB hingga 250 persen yang menyulut amarah warga, hingga ancaman pemakzulan yang sempat bergulir panas. Namun, puncak dari drama kepemimpinannya terjadi saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
KINI, Sudewo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, sebuah akhir antiklimaks dari karier politiknya yang penuh gejolak.
KPK resmi menahan Bupati Pati Sudewo setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan tiga kepala desa yang diduga menjadi kaki tangannya: Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Modus Pemerasan Sistematis Berkedok 'Tim 8'
Di balik penangkapan ini, KPK mengungkap sebuah modus pemerasan yang sistematis. Asep Guntur menjelaskan, semua bermula pada akhir 2025, ketika Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Peluang ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Baca Juga: Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
Di setiap kecamatan, ditunjuk seorang kepala desa yang juga bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau 'Tim 8'. Mereka bertugas menginstruksikan para kepala desa di wilayahnya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.
Proses pengumpulan uang ini, lanjutnya, disertai dengan ancaman.
“Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambah dia.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Rp 2,6 Miliar Tunai di Dalam Karung dan Kantong Plastik
Pemandangan paling mencolok dari operasi tangkap tangan ini adalah barang bukti yang disita. KPK memperlihatkan uang tunai Rp 2,6 miliar yang ditemukan tersimpan di dalam beberapa karung berwarna hijau, kuning, dan putih, serta sejumlah kantong plastik.
Uang itu diduga dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan dari para calon perangkat desa, sebelum akhirnya diserahkan kepada Suyono untuk diteruskan kepada Sudewo.
Tersangka Ganda di Kasus Korupsi DJKA
Jerat hukum yang melilit Sudewo ternyata tidak berhenti pada kasus pemerasan jabatan. KPK juga mengumumkan bahwa pada hari yang sama, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu, hari ini kami juga sudah naikkan (status tersangka SDW) ya begitu, jadi sekaligus,” kata Asep.
Nama Sudewo memang sempat muncul dalam sidang kasus DJKA, di mana KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari rumahnya. Namun, saat itu Sudewo membantah keras adanya penyitaan tersebut dan menolak tuduhan menerima aliran dana dari proyek kereta api.
Jejak Kontroversi: Kenaikan PBB dan Amarah Warga
Jauh sebelum rompi oranye KPK melekat di badannya, nama Sudewo sudah memicu amarah publik di Pati. Ia sempat menaikkan tarif PBB hingga 250 persen, sebuah kebijakan yang memicu demonstrasi besar-besaran dari ribuan warga.
Sikapnya yang terkesan menantang justru semakin menyulut kemarahan.
”Silakan lakukan, jangan hanya 5 ribu orang, 50 ribu orang pun suruh kerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan itu, tetap maju,” kata Sudewo kala itu.
Pernyataan ini dibalas warga dengan aksi yang lebih besar, menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Demonstrasi bahkan sempat diwarnai bentrokan dengan aparat. Warga juga mendatangi DPRD, meminta agar Sudewo dimakzulkan.
Meski Pansus Hak Angket sempat terbentuk, wacana pemakzulan itu akhirnya kandas dalam rapat paripurna. Mayoritas anggota DPRD menolak mengusulkan pemakzulan Sudewo ke Mahkamah Agung, memberinya kesempatan untuk tetap berkuasa, sebelum akhirnya dihentikan oleh operasi senyap tim KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga