- Kemendagri menjamin stabilitas birokrasi dan layanan publik di Pati dan Madiun tidak terganggu pasca penahanan kepala daerah.
- Kewenangan kepala daerah Pati dan Madiun dialihkan otomatis kepada wakil daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Kemendagri mengirim radiogram pada 20 Januari 2026 untuk mengaktifkan mekanisme darurat kekosongan kepemimpinan daerah.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan jaminan bahwa stabilitas birokrasi dan layanan masyarakat di Kabupaten Pati serta Kota Madiun tidak akan terganggu.
Kepastian ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap kedua kepala daerah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengaktifkan mekanisme darurat sesuai regulasi guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan (vacuum of power) di kedua wilayah tersebut.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkap Benni melalui pernyataan resminya, Rabu (21/1/2026).
Benni menjelaskan bahwa secara hukum, kepala daerah yang berada dalam tahanan otomatis dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai gantinya, fungsi kepemimpinan akan dialihkan kepada wakil kepala daerah masing-masing, sesuai mandat Pasal 66 ayat (1) huruf c dalam undang-undang yang sama.
Guna memformalkan transisi kepemimpinan tersebut, Kemendagri telah mengirimkan surat radiogram pada Selasa, 20 Januari 2026. Berikut adalah rincian langkah penanganannya:
- Kota Madiun: Pasca penahanan Wali Kota Maidi, Kemendagri menginstruksikan Wakil Wali Kota Madiun untuk segera mengambil alih tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas pimpinan daerah.
- Kabupaten Pati: Terkait kasus Bupati Sudewo, Kemendagri telah menyurati Gubernur Jawa Tengah agar segera menindaklanjuti penunjukan Wakil Bupati Pati sebagai penanggung jawab roda pemerintahan hingga ada keputusan hukum lebih lanjut.
Langkah responsif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kondusivitas daerah.
Baca Juga: Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
Benni menekankan bahwa hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh proses hukum yang sedang dihadapi oleh pimpinannya.
Kemendagri menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya pemerintahan di Pati dan Madiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial