- Kementerian HAM telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang kewajiban kepatuhan hak asasi manusia oleh pelaku usaha.
- Rancangan Perpres ini bertujuan menjadikan uji tuntas HAM korporasi sebagai instrumen hukum yang tidak sukarela.
- Regulasi ini berpotensi menjadi aturan pertama di ASEAN yang mewajibkan uji tuntas hak asasi manusia bagi dunia usaha.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia.
Wakil Menteri HAM Mugianto mengatakan, rancangan Perpres tersebut saat ini sudah berada di Istana dan Sekretariat Negara (Setneg), serta masuk tahap pembahasan lintas kementerian.
"Kita sedang membuat rancangan Perpres, bahkan rancangan Perpres itu sudah di Istana dan sudah di Setneg. Itu rancangan Perpres tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia,” kata Mugianto dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut dia, Perpres tersebut akan menjadi instrumen hukum untuk menerapkan human rights due diligence atau uji tuntas HAM terhadap korporasi, sehingga penghormatan HAM tidak lagi bersifat sukarela.
“Itu yang nanti akan menjadi instrumen untuk melakukan human rights due diligence, uji tuntas hak terhadap korporasi. Jadi itu sudah mainstream,” ujarnya.
Mugianto menjelaskan, pembahasan regulasi ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian HAM.
Sekretariat Negara meminta agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilibatkan, mengingat posisi strategis kementerian tersebut dalam agenda internasional Indonesia.
Ia menambahkan, pelibatan Kementerian Perekonomian juga berkaitan dengan proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Karena Kementerian Perekonomian itu menjadi focal point proses aksesi Indonesia untuk Organisation of Economic Cooperation,” kata Mugianto.
Baca Juga: Indonesia Ambil Kendali di Dewan HAM PBB, Perkuat Diplomasi Internasional
Lebih jauh, Mugianto menegaskan bahwa Perpres ini berpotensi menjadi regulasi pertama di ASEAN yang mewajibkan uji tuntas HAM bagi dunia usaha.
“Itu kayaknya akan menjadi yang pertama di ASEAN nanti. Yang mandatory human rights due diligence,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia yang masih berada pada tahap berbeda. Jepang, kata dia, sudah memiliki mekanisme serupa, namun di Asia Tenggara belum ada negara yang mewajibkannya melalui regulasi.
“Di Asia kayaknya Jepang sudah punya. Thailand itu in the same process, tapi kayaknya mereka belum mandatory. Malaysia masih menyusun national action plan on business and human rights, tapi masih berupa national action plan, bukan regulasi tentang kepatuhan,” jelasnya.
Mugianto menegaskan, Perpres yang disiapkan pemerintah Indonesia secara spesifik akan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap HAM, bukan sekadar pedoman kebijakan.
“Regulasi kita memastikan kepatuhan pelaku usaha,” tegasnya.
Melalui aturan ini, seluruh perusahaan nantinya akan dinilai dan diaudit tingkat kepatuhan HAM-nya, mulai dari tahap awal pendirian hingga dampak operasional perusahaan.
“Semua perusahaan akan dinilai, akan di-assess human rights kepatuhannya seperti apa. Mulai dari proses ketika mau mendirikan perusahaan sampai dampak dari beroperasinya perusahaan,” paparnya.
Berita Terkait
-
Indonesia di Kursi Puncak Dewan HAM PBB, Rekam Jejak Diperdebatkan?
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
Lucas Paqueta Ingin Pulang ke Liga Brasil, Rela Gajinya Dipotong
-
Diplomasi vs Realitas: Menakar Nyali Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB
-
Indonesia Ambil Kendali di Dewan HAM PBB, Perkuat Diplomasi Internasional
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kemenhut Siapkan SDM Kehutanan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
5 Weton Paling Sakral dan Sakti, Punya Kekuatan Terpendam Menurut Primbon Jawa
-
9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
-
Bertabur Bintang Beken, 5 Drakor Adaptasi Webtoon Ini Malah Anjlok di TV Korea
-
Update Bentrok Berdarah di Menteng: Satu Korban Meninggal di RSCM, Lainnya Kritis
-
Kronologi Duel Remaja Viral di Palembang, Fakta Baru Terungkap setelah Polisi Turun Tangan