- Kementerian HAM telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang kewajiban kepatuhan hak asasi manusia oleh pelaku usaha.
- Rancangan Perpres ini bertujuan menjadikan uji tuntas HAM korporasi sebagai instrumen hukum yang tidak sukarela.
- Regulasi ini berpotensi menjadi aturan pertama di ASEAN yang mewajibkan uji tuntas hak asasi manusia bagi dunia usaha.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia.
Wakil Menteri HAM Mugianto mengatakan, rancangan Perpres tersebut saat ini sudah berada di Istana dan Sekretariat Negara (Setneg), serta masuk tahap pembahasan lintas kementerian.
"Kita sedang membuat rancangan Perpres, bahkan rancangan Perpres itu sudah di Istana dan sudah di Setneg. Itu rancangan Perpres tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia,” kata Mugianto dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut dia, Perpres tersebut akan menjadi instrumen hukum untuk menerapkan human rights due diligence atau uji tuntas HAM terhadap korporasi, sehingga penghormatan HAM tidak lagi bersifat sukarela.
“Itu yang nanti akan menjadi instrumen untuk melakukan human rights due diligence, uji tuntas hak terhadap korporasi. Jadi itu sudah mainstream,” ujarnya.
Mugianto menjelaskan, pembahasan regulasi ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian HAM.
Sekretariat Negara meminta agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilibatkan, mengingat posisi strategis kementerian tersebut dalam agenda internasional Indonesia.
Ia menambahkan, pelibatan Kementerian Perekonomian juga berkaitan dengan proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Karena Kementerian Perekonomian itu menjadi focal point proses aksesi Indonesia untuk Organisation of Economic Cooperation,” kata Mugianto.
Baca Juga: Indonesia Ambil Kendali di Dewan HAM PBB, Perkuat Diplomasi Internasional
Lebih jauh, Mugianto menegaskan bahwa Perpres ini berpotensi menjadi regulasi pertama di ASEAN yang mewajibkan uji tuntas HAM bagi dunia usaha.
“Itu kayaknya akan menjadi yang pertama di ASEAN nanti. Yang mandatory human rights due diligence,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia yang masih berada pada tahap berbeda. Jepang, kata dia, sudah memiliki mekanisme serupa, namun di Asia Tenggara belum ada negara yang mewajibkannya melalui regulasi.
“Di Asia kayaknya Jepang sudah punya. Thailand itu in the same process, tapi kayaknya mereka belum mandatory. Malaysia masih menyusun national action plan on business and human rights, tapi masih berupa national action plan, bukan regulasi tentang kepatuhan,” jelasnya.
Mugianto menegaskan, Perpres yang disiapkan pemerintah Indonesia secara spesifik akan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap HAM, bukan sekadar pedoman kebijakan.
“Regulasi kita memastikan kepatuhan pelaku usaha,” tegasnya.
Melalui aturan ini, seluruh perusahaan nantinya akan dinilai dan diaudit tingkat kepatuhan HAM-nya, mulai dari tahap awal pendirian hingga dampak operasional perusahaan.
“Semua perusahaan akan dinilai, akan di-assess human rights kepatuhannya seperti apa. Mulai dari proses ketika mau mendirikan perusahaan sampai dampak dari beroperasinya perusahaan,” paparnya.
Berita Terkait
-
Indonesia di Kursi Puncak Dewan HAM PBB, Rekam Jejak Diperdebatkan?
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
Lucas Paqueta Ingin Pulang ke Liga Brasil, Rela Gajinya Dipotong
-
Diplomasi vs Realitas: Menakar Nyali Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB
-
Indonesia Ambil Kendali di Dewan HAM PBB, Perkuat Diplomasi Internasional
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!