Suara.com - Profil Pelita Air tengah menjadi perbincangan hangat banyak kalangan. Pasalanya, maskapai ini digadang-gadang akan menggantikan posisi Garuda Indonesia jika tutup suatu saat nanti.
Kabar mengenai Pelita Air yang akan menggantikan Garuda Indonesia pun diamini pemerintah melalui Kementerian BUMN. Hal tersebut terjadi jika Garuda Indonesia (GI) berstatus pailit.
Nah, bagi yang ingin mengetahui rekam jejak Pelita Air, mari simak berikut ini profil Pelita Air yang kabarnya akan menggantikan Garuda Indonesia.
Profil Pelita Air
Pelita Air merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) di bidang transportasi udara, regular air services, dan aircraft charter. Maskapai ini beroperasi untuk kebutuhan eksplorasi sektor gas dan minyak.
Melansir dari situs resmi Pelita Air, Selasa (25/10/2021), maskapai Pelita Air berbasis di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta Timur. Pelita Air mempunyai 5 base station yang berkantor di kawasan Jakarta Pusat.
Diketahui, Pelita Air sudah mengudara sebanyak 37.884 jam dengan menggunakan 7 pesawat tipe AT 802, CASA 212-200, ATR 72-500, dan ATR 42-500.
Selain itu, Pelita Air juga mempunyai berbagai tipe helikopter. Adapun beberapa tipe tersebut yaitu Bell 430, Bell 412 EP, Bolkow NBO-105, Sikorsky S76-A, dan Sikorsky S76 C++.
Pelita Air melayani berbagai layanan penerbangan serta keperluan lainnya. Adapun layanan penerbangan Pelita Air tersebut meliputi penerbangan charter yang disediakan bagi tamu VVIP da ada juga kargo. Selain itu, ada juga pelatihan penerbangan khusus untuk industri minyak bumi dan gas, hingga perawatan pesawat.
Baca Juga: Lagi, Garuda Indonesia Digugat Soal Utang
Bukan hanya itu, maskapai Pelita Air ini juga memberikan pelayanan manajemen bandara dan pelayanan aviasi seperti maping wilayah dengan menggunakan drone. Maskapai ini diketahui juga menjalankan 3 bandara milik pusat logistik dan induk perusahaan.
Sampai saat ini, beberapa perusahaan dan lembaga negara tercatat pernah jadi klien maskapai Pelita Air. Adapun beberapa perusahaan dan lembaga negara tersebut yaitu Sekretariat Negara Indonesia, Sekretariat Wapres RI, PT Pertamina, Chevron Pacific Indonesia, PT Adaro, Oil Natuna Sea BV, dan lainnya.
Demikianlah informasi mengenai profil Pelita Air yang dikabarkan akan menggantikan Garuda Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi