Suara.com - Seorang ibu di Singapura didakwa pada Senin (25/10/2021) karena dianggap membiarkan anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
Menyadur Channel News Asia Rabu (27/10/2021), ibu berusia 43 tahun tersebut juga didakwa menghilangkan informasi tentang pelanggaran pidana kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya.
Insiden itu terjadi pada awal 2010 ketika pelaku masih berusia 13 tahun dan saudara perempuannya berusia lima tahun.
The Straits Times melaporkan bahwa pelaku tega melakukan pelecehan seksual kepada saudarinya setelah menonton animasi porno.
Sang ibu diduga mengetahui jika ada noda air mani di pakaian dalam putrinya, namun ia tidak bertindak.
Ibu tersebut diduga hanya bertanya kepada putranya apakah dia telah melecehkan saudara perempuannya atau berhubungan seks dengannya lagi.
Dia kemudian diduga membiarkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya antara bulan Juni hingga September 2017.
Ibu tersebut juga dianggap gagal melindungi putrinya sendiri seperti yang seharusnya dilakukan oleh orang tua.
Pada Januari 2020, pelaku yang sudah berusia 22 tahun tersebut didakwa dan didiagnosis sebagai pedofil. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan tujuh cambukan.
Baca Juga: Terpopuler: Chinatown SIngapura Tutup Akibat Pandemi hingga Ibu Wakilkan Wisuda
Pelaku mengaku bersalah atas satu tuduhan pelecehan dan pemerkosaan. Tujuh dakwaan lain untuk pelanggaran seksual sedang dipertimbangkan oleh hakim.
Pada Senin (25/10/2021), sang ibu juga dijatuhi lima dakwaan karena sengaja menghilangkan informasi tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan karena dengan sengaja mengizinkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya ketika dia mengetahuinya pada tahun 2010.
Dia ditahan pada hari Senin dan akan mengajukan permohonan bantuan hukum. Dia kemudian akan kembali ke pengadilan pada 15 November.
Jika terbukti bersalah membiarkan perlakuan buruk terhadap anaknya, ibu tersebut bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda 4.000 dolar Singapura (Rp 42 juta).
Jika terbukti bersalah karena sengaja tidak memberikan informasi tentang pelecehan seksual yang menimpa putrinya, dia bisa dipenjara hingga enam bulan.
Sementara itu, Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga sedang mengusahakan agar putri terdakwa tinggal di tempat penampungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka
-
Berkaca dari Kasus Alvaro, KemenPPPA Ingatkan Jangan Salah Pilih Pasangan saat Sudah Punya Anak
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
-
Dibentak dan Diludahi: Motif Sakit Hati Ungkap Pembunuhan Mayat dalam Karung di Cikupa
-
Pengamat: Pertemuan Makin Intens, Dasco Jadi Teman Brainstorming Gagasan Presiden Prabowo
-
Tanggapi Polemik PBNU, PWNU DIY Tegaskan Masih Tetap Akui Ketum Gus Yahya dan Dorong Islah
-
Soleh Solihun Kritik Sistem Mutasi Pemprov DKI, Begini Tanggapan DPRD
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
KPK Klaim Punya Bukti Penghilangan Barang Bukti oleh Maktour dalam Kasus Haji
-
Mendagri Puji Pesona Alam Hingga Kekayaan Sejarah Banda Neira Saat Resmikan Banda Heritage Festival