Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Wulla mengatakan, aturan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan terutama penerbangan bisa menghambat dan membebani. Kendati harga secara resmi sudah diturunkan.
Ia mempertanyakan kenapa kemudian tes PCR dijadikan syarat perjalanan. Padahal pemerintah sudah menggencarkan vaksinasi.
"Masyarakat sudah vaksin dosis satu dan dosis dua, kemarin juga masih menggunakan rapid test antigen. Ini kenapa harus kembali lagi ke PCR?" kata Ratu kepada wartawan seraya bertanya, Kamis (8/10/2021).
Ratu mengkritisi pemerintah yang ia anggap hanya sekadar mengambil kebijakan tanpa melihat aspek lain sebagai pertimbangan. Menurutnya masih banyak daerah yang belum tardapat akses untuk melaksanakan tes PCR. Hal jtu pula yang kemudian dapat menjadi penghambat jika tes PCR diwajibkan untuk pelaku perjalanan dari seluruh moda transportasi.
"Jadi ketika mengambil kebijakan ini tolong dilengkapi juga dengan dukungan, istilahnya laboratorium dan alat PCR sehingga mempermudah, tidak menghambat masyarakat. Ini bagaimana bisa terjadi pergerakan masyarakat yang baik untuk pemulihan ekonomi dan sebagainya semua dihambat juga," ujar Ratu.
Karena itu, Ratu meminta pemerintah kembali memetakan daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas tes PCR untuk kemudian mempertimbangkan kembali kebijakan yang tepat.
"Kalau bisa diturunkan lagi lah harga PCR bagi daerah yang punya fasilitas tes, bagi yang belum punya harapan saya tinjau lagi kebijakan. Lengkapi dulu fasilitas di daerah-daerah tertentu ketika menjadi kebijakan ini tidak menjadi polemik," tandasnya.
Harga PCR Resmi Diturunkan
Pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali. Untuk luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp 300 ribu.
Baca Juga: Resmi! Harga PCR Diturunkan Jadi Rp 275 Ribu
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
Dia menjelaskan harga ini termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," tegasnya.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.
Tag
Berita Terkait
-
Dinkes Riau Bakal Cabut Izin Faskes yang Tak Ikuti Harga Baru Tes PCR
-
Resmi! Harga PCR Diturunkan Jadi Rp 275 Ribu
-
Harga Terbaru Tes PCR Luar Jawa Bali Rp300 Ribu
-
Tetiba Turun Harga, Kemenkes Jelaskan Penyebab Harga Swab PCR Bisa Murah
-
Tawarkan Harga di Atas Tarif Maksimal, Layanan Tes PCR Bisa Dicabut Izin Operasinya
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang