Suara.com - Fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) diminta tidak mematok harga tes PCR lebih dari batas tarif maksimal yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Meskipun fasyankes menjanjikan hasil tes keluar lebih cepat dari 1x24 jam, Kemenkes menegaskan harga tetap tidak boleh dinaikkan dari batas maksimal.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku per Rabu (27/10).
Adapun batas tarif tertinggi untuk pulau Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.
"Ini adalah batasan tarif tertinggi. Artinya kita tidak mengizinkan tarif di atas itu, apapun alasannya. Termasuk alasan memangkas batas waktu untuk hasil pengeluaran lebih cepat atau tidak," tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., dalan konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Bagi fasyankes yang melanggar batas tarif maksimal tersebut akan mendapat pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Namun apabila tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi lebih berat.
"Bilamana ternyata dengan pembinaan itu kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketetapan kita, maka tentunya sanksi terakhir bisa dilakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucapnya.
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkes memastikan bahwa ketersediaan alat ketersediaan barang habis pakai di pasaran Indonesia masih tersedia.
"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat juga barang habis pakai itu tersedia. Sehingga demikian tidak ada alasan bagi rumah sakit maupun laboratorium untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," ujar Kadir.
Baca Juga: Langgar Ketentuan Harga PCR, Dicabut Izin Operasionalnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
5 Kesalahan Umum Saat Memilih Lagu untuk Anak (dan Cara Benarnya)
-
Heartology Cetak Sejarah: Operasi Jantung Kompleks Tanpa Belah Dada Pertama di Indonesia