Suara.com - Fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) diminta tidak mematok harga tes PCR lebih dari batas tarif maksimal yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Meskipun fasyankes menjanjikan hasil tes keluar lebih cepat dari 1x24 jam, Kemenkes menegaskan harga tetap tidak boleh dinaikkan dari batas maksimal.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku per Rabu (27/10).
Adapun batas tarif tertinggi untuk pulau Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.
"Ini adalah batasan tarif tertinggi. Artinya kita tidak mengizinkan tarif di atas itu, apapun alasannya. Termasuk alasan memangkas batas waktu untuk hasil pengeluaran lebih cepat atau tidak," tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., dalan konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Bagi fasyankes yang melanggar batas tarif maksimal tersebut akan mendapat pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Namun apabila tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi lebih berat.
"Bilamana ternyata dengan pembinaan itu kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketetapan kita, maka tentunya sanksi terakhir bisa dilakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucapnya.
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkes memastikan bahwa ketersediaan alat ketersediaan barang habis pakai di pasaran Indonesia masih tersedia.
"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat juga barang habis pakai itu tersedia. Sehingga demikian tidak ada alasan bagi rumah sakit maupun laboratorium untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," ujar Kadir.
Baca Juga: Langgar Ketentuan Harga PCR, Dicabut Izin Operasionalnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!