Suara.com - Fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) diminta tidak mematok harga tes PCR lebih dari batas tarif maksimal yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Meskipun fasyankes menjanjikan hasil tes keluar lebih cepat dari 1x24 jam, Kemenkes menegaskan harga tetap tidak boleh dinaikkan dari batas maksimal.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku per Rabu (27/10).
Adapun batas tarif tertinggi untuk pulau Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.
"Ini adalah batasan tarif tertinggi. Artinya kita tidak mengizinkan tarif di atas itu, apapun alasannya. Termasuk alasan memangkas batas waktu untuk hasil pengeluaran lebih cepat atau tidak," tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., dalan konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Bagi fasyankes yang melanggar batas tarif maksimal tersebut akan mendapat pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Namun apabila tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi lebih berat.
"Bilamana ternyata dengan pembinaan itu kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketetapan kita, maka tentunya sanksi terakhir bisa dilakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucapnya.
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkes memastikan bahwa ketersediaan alat ketersediaan barang habis pakai di pasaran Indonesia masih tersedia.
"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat juga barang habis pakai itu tersedia. Sehingga demikian tidak ada alasan bagi rumah sakit maupun laboratorium untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," ujar Kadir.
Baca Juga: Langgar Ketentuan Harga PCR, Dicabut Izin Operasionalnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya
-
Mitos atau Fakta: Biopsi Bisa Bikin Kanker Payudara Menyebar? Ini Kata Ahli
-
Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
-
Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
-
Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
-
Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
-
Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
-
Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara
-
Jangan Abaikan! SADANIS: Kunci Selamatkan Diri dari Kanker Payudara yang Sering Terlewat
-
Langkah Krusial Buat Semua Perempuan, Gerakan Nasional Deteksi Dini Kanker Payudara Diluncurkan