Suara.com - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Anita Wahid turut merespons tindakan polisi yang memaksa memeriksa gawai milik seorang pemuda tanpa mengantongi surat izin. Anita menilai yang dilakukan anggota polisi Aipda Ambarita bertentangan dengan undang-undang.
Anita mengatakan, polisi itu berhak mengecek gawai seseorang jika sudah menemukan bukti-bukti kuat kalau yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Namun, hak tersebut tidak lantas digunakan untuk seluruh keperluan polisi.
"Ada hal yang memang membuat polisi menjadi valid untuk mengecek hp karena ada indikasi-indikasi tertentu yang memperlihatkan bahwa orang ini melakukan tindakan pidana," kata Anita saat ditemui di Goodrich Suites, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Menurut Anita, pihak kepolisian harus tetap memiliki surat izin apabila hendak melakukan pengecekan ponsel.
Lagipula, ia sempat heran ketika ada anggota kepolisian yang melakukan pengecekan gawai warga sipil tanpa ada alasan yang kuat.
"Harus ada benar-benar dugaan bahwa misalnya saya melihat kamu mengeluarkan senjata tajam ada tanda-tandanya lagi menguntit orang, ada kemungkinan nih, itu pun saya harus membawa surat yang menyatakan kamu ada kecurigaan melakukan pidana," ujarnya.
Di sisi lain, Anita menganggap bahwa tindakan polisi tersebut menunjukkan dengan mudahnya hak-hak individual kemudian dirampas oleh kekuatan otoritas.
"Karena hak-hak individual main dikebiri begitu saja, apalagi dengan mengatasnamakan otoritas seakan-akan menjadi penegak hukum artinya punya otoritas macam-macam."
Viral di Media Sosial
Baca Juga: Mengenal Siapa Aipda Ambarita, Anggota Polres Metro Jakarta Timur yang Dimutasi
Anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial. Video terkait arogansi oknum anggota ini ditayangkan dalam program di televisi swasta hingga ramai diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.
Video tersebut salah satunya diunggah ulang akun Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Aiptu Ambarita.
Dalam video itu, Aiptu Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan razia malam.
Padahal, pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya. Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.
"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap