Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta telah diturunkan menjadi level 2. Namun, belum semua sekolah bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan terdapat 142 sekolah di ibu kota yang belum memenuhi syarat sesuai asesmen. Karena itu, ratusan sekolah itu memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan PTM.
"Ada yang menunda PTM karena belum siap, walaupun sudah mengisi asesmen dan ikut pelatihan. Sekolah belum siap PTM ada 142," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (29/10/2021).
Riza menjelaskan, tidak ada syarat lain untuk bisa menggelar PTM selain lulus assesmen atau seleksi kesiapan sekolah. Tiap sekolah harus bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan mengikuti pelatihan sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud-dikti).
"Saat ini sebagian sekolah sedang mengikuti pelatihan dan sebagian mengikuti remedial pelatihan dan ada pula yang menunda PTM," jelasnya.
Sejauh ini, ada 1.091 sekolah yang mengikuti remedial pelatihan PTM tahap 2, 3, 4, dan 5. Selain itu, ada juga 1.817 sekolah yang sedang mengikuti pelatihan PTM tahap 6.
"Sehingga, seluruhnya berumlah 3.050 sekolah yang akan dibuka PTM terbatas pada 8 November 2021," pungkasnya.
Berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan dan aturan Mendikbud-dikti, PTM di Jakarta dijalankan secara campuran.
Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Target Herd Immunity Belum Tercapai, Gubernur Kaltim Ogah Izinkan PTM untuk SMA dan SMK
a. SMA/SMK sederajat mamksimal 35 menit x 5 jam pelajaran (175 menit dalam seminggu)
b. SMP sederajat maksimal 35 menit x 4 jam pelajaran (140 menit dalam seminggu)
c. SD sederajat mamksimal 35 menit x 3 jam pelajaran (105 menit dalam seminggu)
d. PAUD mamksimal 30 menit x 2 jam pelajaran (60 menit dalam seminggu)
Kondisi kelas yang menerapkan belajar tatap muka:
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
c. PAUD belajar di kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
-
Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina
-
HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi
-
Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti
-
Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok
-
Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana
-
IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan
-
Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin
-
Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos