Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan permohonan maaf terkait dugaan upaya pembungkaman terhadap keluarga korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tengerang. Kemenkumham diduga membungkam keluarga korban dengan menyodorkan surat perjanjian, meminta ahli waris tidak melakukan penuntutan atas peristiwa nahas itu.
"Kami pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM, kalau memang surat itu dianggap tidak pas gitu ya, tidak cocok, tentunya sekali lagi, menyampaikan permohonan maaf kami kepada keluarga korban," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/11/2021).
"Mudah-mudahan keluarga korban memaafkan atas hal itu, yang tidak pas," sambungnya.
Kendati menyampaikan permintaan maaf, Mualimin membantah surat yang mereka sodorkan merupakan bentuk pembungkaman.
Dia mengklaim hal itu adalah sebuah bukti, Kemenkumham telah melaksanakan kewajibannya dalam pengurusan jenazah korban.
"Jadi sekali lagi, itu tidak dimaksudkan untuk menekan, untuk membungkam, atau apapun itu. Tapi semata-mata bahwa ini untuk bukti gitu ya. Bahwa segala sesuatunya sudah dilakukan dengan baik," ujarnya.
Di samping itu, dalam proses identifikasi hingga pemulasaran jenazah, Mualimin juga mengklaim Kemkumham telah melakukan tanggung jawab dengan baik.
"Saya kira Kemenkumham telah memberikan hal-hal yang terbaik untuk keluarga korban," kata Mualimin.
Bungkam Keluarga Korban
Baca Juga: Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam
Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, selaku salah satu pendamping hukum keluarga korban mengungkapkan, sebelum prosesi serah terima jenazah dilakukan, pihak Kemenkumham menyodorkan surat perjanjian kepada ahli waris, yang meminta agar tidak melakukan penuntutan atas peristiwa maut itu.
"Terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," kata Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021) lalu.
Berdasarkan foto surat yang diperlihatkan keluarga korban, surat itu berkop Kemenkumhan dan Kanwil Banten, Lapas Kelas 1 Tangerang. Di dalamnya dituliskan, 'Dengan ini menyatakan bahwa saya pihak keluarga korban (nama) menyatakan bahwa saya tidak ada tuntutan ke pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari. Demikian surat pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak lain.'
Kata Ma'ruf, dalam proses penandatangan, pihak keluarga korban juga tidak diberikan waktu untuk membaca isi surat. Bahkan pengakuan ahli waris mereka diduga mengalami intimidasi.
"Keluarga korban dibawa lewat tangga ke lantai dua untuk masuk ke sebuah ruangan yang dirasa keluarga korban tidak layak untuk dijadikan tempat penandatanganan dokumen. Pada saat penandatanganan tersebut, keluarga korban diminta tanda tangan dengan tergesah-gesah dengan dikerumuni banyak orang," ungkapnya.
Atas temuan itu, tujuh keluarga korban didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang menyambangi Komnas HAM guna meminta perlindungan hukum.
Berita Terkait
-
Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham
-
Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam
-
Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
-
Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!