Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) yang diwakili oleh Komisioner KY Sukma Violetta pada Senin, (1/11/2021) hari ini.
Audiensi tersebut membahas kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nuhadi di Surabaya pada 27 Maret 2021 lalu.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, bahwa kasus kekerasan terhadap Nurhadi dengan dua terdakwa anggota kepolisian, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi telah dibawa ke meja hijau. Proses persidangan itu kekinian tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sasmito menyampaikan, proses peradilan perkara tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena itu, kasus tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers di tanah air.
“AJI meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan selama proses persidangan agar transparan dan berkeadilan,” kata Sasmito dalam siaran persnya.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung turut mempertanyakan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang tidak menahan kedua terdakwa.
Tanpa penahanan, lanjut Erick kedua terdakwa menjadi ancaman bagi korban, mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut Erick, Nurhadi hingga saat ini masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, sejak proses penyidikan di Polda Jawa Timur, kedua pelaku tidak pernah ditahan. Mereka juga tidak pernah diberi sanksi di internal kepolisian.
Baca Juga: Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan
Begitu pula saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga kini ini Purwanto dan Firman bebas berkeliaran sebagai seorang terdakwa.
"Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak menahan kedua pelaku," papar Erick.
Sukma Violetta selaku komisioner KY mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan AJI dan akan terus melakukan pemantauan proses persidangan perkara kekerasan jurnalis Nurhadi. Menurut dia, KY sesuai dengan kewenangannya menerima pengaduan dari masyarakat untuk melakukan pemantauan proses peradilan.
"Terutama perkara-perkara yang mempunyai dampak besar terhadap masyarakat. Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan warga biasa,” kata Sukma.
“Kami punya penghubung KY di Surabaya. Kami akan memantau proses persidangan perkara kekerasan jurnalis tersebut dalam rangka menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sukma juga membuka pintu jika dalam proses persidangan dinilai diskriminatif terhadap korban.
Berita Terkait
-
Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan
-
Fakta Sidang Kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi: Kabel di Leher, Pipa Besi di Kepala Saya
-
Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum
-
Hakim Harus Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi
-
AHRC dan AJI Indonesia Galang Dukungan Global untuk Jurnalis Tempo Nurhadi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Setahun Menanti Janji Gubernur, Pedagang Taman Puring Terpuruk dan Terus Menyusut
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Nyaris Rp4.000 per Kilogram
-
9 Pilihan Warna Lipstik Matte yang Tahan Lama, dari Nude hingga Merah Klasik
-
Cushion Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu
-
Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih
-
Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak
-
Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat
-
Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem
-
Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif