Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) yang diwakili oleh Komisioner KY Sukma Violetta pada Senin, (1/11/2021) hari ini.
Audiensi tersebut membahas kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nuhadi di Surabaya pada 27 Maret 2021 lalu.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, bahwa kasus kekerasan terhadap Nurhadi dengan dua terdakwa anggota kepolisian, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi telah dibawa ke meja hijau. Proses persidangan itu kekinian tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sasmito menyampaikan, proses peradilan perkara tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena itu, kasus tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers di tanah air.
“AJI meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan selama proses persidangan agar transparan dan berkeadilan,” kata Sasmito dalam siaran persnya.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung turut mempertanyakan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang tidak menahan kedua terdakwa.
Tanpa penahanan, lanjut Erick kedua terdakwa menjadi ancaman bagi korban, mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut Erick, Nurhadi hingga saat ini masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, sejak proses penyidikan di Polda Jawa Timur, kedua pelaku tidak pernah ditahan. Mereka juga tidak pernah diberi sanksi di internal kepolisian.
Baca Juga: Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan
Begitu pula saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga kini ini Purwanto dan Firman bebas berkeliaran sebagai seorang terdakwa.
"Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak menahan kedua pelaku," papar Erick.
Sukma Violetta selaku komisioner KY mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan AJI dan akan terus melakukan pemantauan proses persidangan perkara kekerasan jurnalis Nurhadi. Menurut dia, KY sesuai dengan kewenangannya menerima pengaduan dari masyarakat untuk melakukan pemantauan proses peradilan.
"Terutama perkara-perkara yang mempunyai dampak besar terhadap masyarakat. Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan warga biasa,” kata Sukma.
“Kami punya penghubung KY di Surabaya. Kami akan memantau proses persidangan perkara kekerasan jurnalis tersebut dalam rangka menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sukma juga membuka pintu jika dalam proses persidangan dinilai diskriminatif terhadap korban.
Berita Terkait
-
Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan
-
Fakta Sidang Kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi: Kabel di Leher, Pipa Besi di Kepala Saya
-
Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum
-
Hakim Harus Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi
-
AHRC dan AJI Indonesia Galang Dukungan Global untuk Jurnalis Tempo Nurhadi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gokil! Viral Aksi Nekat Gen Z Nepal Lempar Balik Gas Air Mata ke Polisi
-
Kekayaan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Sahabat Karib Prabowo Rangkap Jabat Menko Polkam Ad Interim!
-
Mahfud MD Tunjuk Hidung Biang Kerok Korupsi Para Menteri: Orang Luar yang Sok Berkuasa
-
Budi Arie Setiadi: Saya Minta Maaf Kalau Ada Kekhilafan
-
Tolak Janji Seremonial, Mahasiswa di DPR Desak Tuntutan 17+8 Dipenuhi Substantif
-
'Pikirannya Duit Melulu!' Sindiran Felix Siauw saat Pejabat Remehkan Tuntutan Rakyat 18+7
-
TAUD Rilis Data Mengejutkan: 108 Pelanggaran Hak Digital, Anak-anak Turut Jadi Korban
-
Melalui MPPDN, Mendagri Tegaskan Dukungan Terhadap Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan
-
Karma Instan! Viral Momen Mobil Dinas Terjebak di Jalan Rusak, Warga Cuek: Biar Merasakan
-
Sjafrie Sjamsoeddin Klaim Akan Menjabat Beberapa Bulan sebagai Menkopolkam