Suara.com - Asian Human Rights Commission (AHRC) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan ajakan kepada publik dan organisasi masyarakat engirim surat desakan ke sejumlah otoritas di Indonesia, menjelang persidangan kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo yang bertugas di Surabaya.
Surat desakan itu diserukan guna memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan berjalan transparan, akuntabel dan mudah diakses.
Adapun otoritas yang menjadi tujuan dari surat desakan tersebut adalah Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Kapolri Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.
"Silakan menulis ke otoritas yang tercantum. Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil," kata Director Policy Program AHCR, Basil Fernando dalam keterangannya hari ini.
Langkah tersebut ditempuh seusai AJI Indonesia menerima informasi terbaru soal dua tersangka penyerangan brutal terhadap jurnalis Tempo belum ditahan. Dua tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada April 2021 lalu, secara terpisah, AHRC telah melayangkan surat ke Pelapor Khusus PBB urusan Hak dan Kebebasan Berpendapat serta Berekspresi ihwal kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
Surat itu juga dikirim ke Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, kasus kekerasan terhadap Nurhadi wajib dituntaskan.
Sebab, penyelesaikan kasus kekerasan terhadap Nurhadi bisa menjadi bukti kalau polisi berkomitmen melakukan reformasi dan tidak melindungi pelaku kejahatan.
Baca Juga: AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan
"Kasus Nurhadi wajib dituntaskan karena ini akan menjadi pintu masuk atau yurisprudensi bagi proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan anggota polisi," kata Sasmito.
Para pemberi dukungan dapat menyematkan nama dan mengirimkan surat desakan tersebut melalui link berikut: bit.ly/AHRCDukungNurhadi
Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.
Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang.
Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Berita Terkait
-
AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan
-
Terpenjara karena Berita, Apa Artinya Merdeka Kalau Masih Ada UU ITE?
-
Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21
-
57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan LaporCovid-19 Dianugerahi Tasrif Award 2021
-
AJI Beri Penghargaan Udin Award 2021 Kepada Jurnalis Tempo Nurhadi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj