Suara.com - Asian Human Rights Commission (AHRC) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan ajakan kepada publik dan organisasi masyarakat engirim surat desakan ke sejumlah otoritas di Indonesia, menjelang persidangan kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo yang bertugas di Surabaya.
Surat desakan itu diserukan guna memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan berjalan transparan, akuntabel dan mudah diakses.
Adapun otoritas yang menjadi tujuan dari surat desakan tersebut adalah Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Kapolri Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.
"Silakan menulis ke otoritas yang tercantum. Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil," kata Director Policy Program AHCR, Basil Fernando dalam keterangannya hari ini.
Langkah tersebut ditempuh seusai AJI Indonesia menerima informasi terbaru soal dua tersangka penyerangan brutal terhadap jurnalis Tempo belum ditahan. Dua tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada April 2021 lalu, secara terpisah, AHRC telah melayangkan surat ke Pelapor Khusus PBB urusan Hak dan Kebebasan Berpendapat serta Berekspresi ihwal kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
Surat itu juga dikirim ke Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, kasus kekerasan terhadap Nurhadi wajib dituntaskan.
Sebab, penyelesaikan kasus kekerasan terhadap Nurhadi bisa menjadi bukti kalau polisi berkomitmen melakukan reformasi dan tidak melindungi pelaku kejahatan.
Baca Juga: AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan
"Kasus Nurhadi wajib dituntaskan karena ini akan menjadi pintu masuk atau yurisprudensi bagi proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan anggota polisi," kata Sasmito.
Para pemberi dukungan dapat menyematkan nama dan mengirimkan surat desakan tersebut melalui link berikut: bit.ly/AHRCDukungNurhadi
Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.
Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang.
Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Berita Terkait
-
AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan
-
Terpenjara karena Berita, Apa Artinya Merdeka Kalau Masih Ada UU ITE?
-
Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21
-
57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan LaporCovid-19 Dianugerahi Tasrif Award 2021
-
AJI Beri Penghargaan Udin Award 2021 Kepada Jurnalis Tempo Nurhadi
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Kemensos Gelontorkan Rp19 Miliar Atasi Banjir 3 Provinsi Sumatera
-
Truk Seruduk Halte Mambo, Layanan Transjakarta Koridor 10 dan 12 Sempat Dialihkan
-
Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
-
Rehabilitasi Presiden Tak Hentikan KPK, Kasus Korupsi ASDP Jalan Terus
-
Akses Darat Putus! Polri Kirim Bantuan dari Langit ke Desa-Desa Terisolasi di Sumut
-
Banjir Karangan Bunga di Balai Kota, Wali Kota Jakarta Barat Uus Dilantik Jadi Sekda DKI Hari Ini?
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran RS Pengayoman Cipinang: Alarm 'Meraung', 28 Pasien Dievakuasi
-
Hikmah Surat Ad-Dhuha di Sel Gelap, Titik Balik Eks Dirut ASDP yang Merasa Ditinggal Tuhan
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!