Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem, Taufik Basari turut menyoroti pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan membuka peluang menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa dalam perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Menurutnya, hukuman mati tidak akan memberikan solusi bagi penanggulangan kejahatan.
"Praktik hukuman mati tidak akan memberikan suatu solusi bagi penanggulangan kejahatan, justru sebaliknya akan menimbulkan permasalahan dalam hal reformasi pemidanaan yang kita lalukan mengikuti perkembangan konsep pemidanaan modern di dunia," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (1/11/2021).
Taufik mengatakan, perkembangan konsep pemidanaan telah bergerak ke arah rehabilitatif, korektif dan restoratif, yang pendekatannya adalah pemulihan atau perbaikan. Menurutnya, konsep pemidanaan modern tidak lagi didasarkan kepada lex talionis dan keadilan retributif yang didasarkan kepada konsep pembalasan.
"Dengan perkembangan konsepsi tersebut, saat ini hukuman mati telah dihapuskan atau tidak dilaksanakan lagi sebagian besar negara di dunia. Hanya tersisa negara-negara tertentu yang masih mempraktekkan hukuman mati," ungkapnya.
Taufik menyadari hukuman mati akan selalu menimbulkan pro dan kontra antara yang mendukungnya dengan yang mendorong penghapusannya. Ia mengatakan, di Indonesia sendiri terdapat politik hukum yang mencoba mengambil jalan tengah dari pro dan kontra tersebut.
Menurutnya, dalam RKUHP pidana mati didesain sebagai hukuman alternatif. Pidana mati di RKUHP dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan.
Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ekseksusi hanya dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung jika terpidana tersebut tidak menunjukkan sikap tersebut selama masa percobaan.
"Oleh karena itu semestinya kita memberikan pemahaman kepada publik agar dapat memahami adanya perkembangan konsep pemidanaan yang korektif seperti ini dan mengajak masyarakat mulai memperbaiki pandangan punitif yang gemar menghukum dengan semangat pembalasan," tuturnya.
Baca Juga: Desak Polri Rotasi di Level Bawah, Hinca: Selama Ini Masyarakat Takut, Polisi Harus Dekat
"Jika kita terus menerus menggaungkan semangat melaksanakan hukuman mati maka kita akan terus memupuk semangat punitif," sambungnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya, menyebut tak menutup kemungkinan Jaksa Agung Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntuan hukuman mati bagi para terdakwa dalam dua perkara kasus tersebut.
Penerapan hukuman mati itu, kata Leonard, tentu juga akan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis kemarin.
Selain itu, kata Leonard, ST Burhanuddin akan melihat kontruksi lain yang dapat dilakukan untuk mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.
"Dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Buka Peluang Tuntut Mati Koruptor Jiwasraya-Asabri, Jaksa Agung Diminta Tak Lip Service
-
Jaksa Agung ST Burhanudin Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri
-
BEM UI Desak Jokowi Copot 4 Menteri, Termasuk Jaksa Agung dan Ketua KPK
-
Jaksa Agung Larang Anak Buah TikTokan, Pengamat: Ketinggalan Zaman
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Bupati Lampung Tengah Kantongi Fee Proyek Rp 5,75 Miliar: Dipakai Buat Bayar Utang Kampanye
-
Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak
-
Rel Maut Jakarta: Di Balik Ratusan Kecelakaan Kereta, Siapa Salah dan Apa Solusinya?
-
Kementan Minta Publik Kawal Ketat Bantuan Beras 1.200 Ton Senilai Rp16 Miliar untuk Sumatra
-
Jejak Utang Pilkada Bupati Lampung Tengah: Palak Fee Proyek APBD, Korupsi Rp5,75 Miliar
-
Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua
-
KPK Amankan Duit Rp 193 Juta Hingga Emas dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya
-
Buntut Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Komisi X DPR: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab