News / Nasional
Selasa, 02 November 2021 | 11:06 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)

Dalam dua perkara yang diusut oleh Kejaksaan Agung diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun dari pihak PT Jiwasraya. Sedangkan, dampak kerugian negara oleh PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

Load More