Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan naik kendaraan jarak 250 KM terbaru untuk pengguna kendaraan transportasi darat. Bagaimana aturan lengkapnya?
Aturan naik kendaraan jarak 250 KM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Covid-19.
Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM
Dalam SE tersebut disebutkan aturan naik kendaraan jarak 250 km adalah pengendara harus dapat menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat
- Atau hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat
Adapun aturan naik kendaraan jarak 250 KM tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bermotor perseorangan
- Sepeda motor
- Kendaraan motor umum yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa Bali
- Angkutan penyeberangan
Selain itu, aturan naik kendaraan jarak 250 km dalam SE Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat disebutkan bahwa pelaku perjalanan juga harus mematuhi peraturan berikut ini:
- Mengenakan masker dengan benar dan menutupi hidung serta mulut
- Masker yang dipakai minimal 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Memakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil PCR atau Antigen serta keterangan status vaksin. Sementara mereka yang tidak memiliki smartphone dapat menunjukkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukti fisik hasil negatif tes RP-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Demikian informasi terbaru terkait dengan aturan naik kendaraan jarak 250 KM. Apakah kalian setuju dengan aturan ini?
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Penjelasan Bandara Kualanamu
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Resmikan Pusat Layanan BGN, Sudaryono Ogah Terima Aduan Secara Diam-diam
-
Berbekal Teknologi i-DM Jetour T2 Kini Mencoba Peruntungan di Segmen SUV Hybrid Premium Indonesia
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap