Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan naik kendaraan jarak 250 KM terbaru untuk pengguna kendaraan transportasi darat. Bagaimana aturan lengkapnya?
Aturan naik kendaraan jarak 250 KM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Covid-19.
Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM
Dalam SE tersebut disebutkan aturan naik kendaraan jarak 250 km adalah pengendara harus dapat menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat
- Atau hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat
Adapun aturan naik kendaraan jarak 250 KM tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bermotor perseorangan
- Sepeda motor
- Kendaraan motor umum yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa Bali
- Angkutan penyeberangan
Selain itu, aturan naik kendaraan jarak 250 km dalam SE Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat disebutkan bahwa pelaku perjalanan juga harus mematuhi peraturan berikut ini:
- Mengenakan masker dengan benar dan menutupi hidung serta mulut
- Masker yang dipakai minimal 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Memakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil PCR atau Antigen serta keterangan status vaksin. Sementara mereka yang tidak memiliki smartphone dapat menunjukkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukti fisik hasil negatif tes RP-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Demikian informasi terbaru terkait dengan aturan naik kendaraan jarak 250 KM. Apakah kalian setuju dengan aturan ini?
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Penjelasan Bandara Kualanamu
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
Cak Imin Sebut Ada Ortu Santri Al Khoziny Bersyukur Anaknya Meninggal: Tiga Lagi Kalau Bisa
-
Cek Linieritas Program Studi S1/D4 dengan Bidang PPG Prajabatan 2025
-
Setahun Prabowo: Ketua Fraksi PDIP DPR Acungi Jempol Niat Baik, Singgung Perbaikan 'Teknis'
-
PSI Partai Doyan Gimik, Analis Bongkar Strategi 'Bapak J' Cuma Jualan Nama Jokowi-Kaesang
-
Misteri Hilangnya Ambulans Laut di Selat Makassar, Basarnas Turunkan KN SAR 104 Kamajaya
-
Suara Ibu Indonesia Tolak Militer Masuk Dapur MBG: Tugas Mereka Bukan Urusi Gizi Anak Sekolah!
-
Waspada Sesar Lembang, Gempa M 5,5 Berpotensi Guncang Bandung Barat
-
Desak Permintaan Maaf Disiarkan Seminggu, PWNU DKI Tebar Ancaman Ini jika Trans7 Tak Penuhi Tuntutan
-
Indef: Sentimen Negatif Terhadap BGN Negatif Sekali, dalam Etika Pejabatnya Sudah Harus Mundur
-
2 Wanita jadi Korban, Kronologi Mengerikan Ledakan Dahsyat di Cengkareng, Regulator Gas Biang Kerok?