Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, melihat Mahkamah Agung (MA) menjadi lebih ramah dengan koruptor sejak ditinggalkan oleh mantan Hakim Agung, mendiang Artidjo Alkostar.
Salah satu buktinya ialah dengan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi terpidana korupsi, terorisme dan narkoba.
Mendiang Artidjo yang juga dikenal sebagai algojo bagi para terpidana korupsi meninggalkan MA karena memasuki masa purna tugasnya pada 2018. Sebelum 2018, PP 99/2012 sempat diajukan untuk diuji materiil ke MA pada 2013 dan 2015, namun ditolak.
"Pada dua pengujian itu menolak dengan alasan tindak pidana korupsi extraordinary," kata Zaenur dalam diskusi bertajuk "Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor" yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).
Namun permohonan kembali diajukan pada 2021 dan dikabulkan oleh MA. Adapun pemohonnya merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Selain itu, Zaenur juga melihat kalau MA sering mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana korupsi.
"Sekarang untuk hal yang sangat diperedebatkan dari dulu PP 99/2012 ini juga dikabulkan oleh mereka," ujarnya.
MA Batalkan PP
Sebelumnya MA resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.
Baca Juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.
"Putusan kabul hum (hak uji materiil)," demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.
"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.
Kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.
Berita Terkait
-
Pukat UGM Kritik Sikap MA Batalkan PP No 99/2012 Perketat Remisi Koruptor
-
Keistimewaan Koruptor di Indonesia: Hukuman Singkat, Harta Tak Seluruhnya Disita Negara
-
Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja
-
DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?