Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, melihat Mahkamah Agung (MA) menjadi lebih ramah dengan koruptor sejak ditinggalkan oleh mantan Hakim Agung, mendiang Artidjo Alkostar.
Salah satu buktinya ialah dengan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi terpidana korupsi, terorisme dan narkoba.
Mendiang Artidjo yang juga dikenal sebagai algojo bagi para terpidana korupsi meninggalkan MA karena memasuki masa purna tugasnya pada 2018. Sebelum 2018, PP 99/2012 sempat diajukan untuk diuji materiil ke MA pada 2013 dan 2015, namun ditolak.
"Pada dua pengujian itu menolak dengan alasan tindak pidana korupsi extraordinary," kata Zaenur dalam diskusi bertajuk "Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor" yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).
Namun permohonan kembali diajukan pada 2021 dan dikabulkan oleh MA. Adapun pemohonnya merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Selain itu, Zaenur juga melihat kalau MA sering mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana korupsi.
"Sekarang untuk hal yang sangat diperedebatkan dari dulu PP 99/2012 ini juga dikabulkan oleh mereka," ujarnya.
MA Batalkan PP
Sebelumnya MA resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.
Baca Juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.
"Putusan kabul hum (hak uji materiil)," demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.
"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.
Kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.
Berita Terkait
-
Pukat UGM Kritik Sikap MA Batalkan PP No 99/2012 Perketat Remisi Koruptor
-
Keistimewaan Koruptor di Indonesia: Hukuman Singkat, Harta Tak Seluruhnya Disita Negara
-
Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja
-
DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!