Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem, Taufik Basari turut menyoroti pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan membuka peluang menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa dalam perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Menurutnya, hukuman mati tidak akan memberikan solusi bagi penanggulangan kejahatan.
"Praktik hukuman mati tidak akan memberikan suatu solusi bagi penanggulangan kejahatan, justru sebaliknya akan menimbulkan permasalahan dalam hal reformasi pemidanaan yang kita lalukan mengikuti perkembangan konsep pemidanaan modern di dunia," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (1/11/2021).
Taufik mengatakan, perkembangan konsep pemidanaan telah bergerak ke arah rehabilitatif, korektif dan restoratif, yang pendekatannya adalah pemulihan atau perbaikan. Menurutnya, konsep pemidanaan modern tidak lagi didasarkan kepada lex talionis dan keadilan retributif yang didasarkan kepada konsep pembalasan.
"Dengan perkembangan konsepsi tersebut, saat ini hukuman mati telah dihapuskan atau tidak dilaksanakan lagi sebagian besar negara di dunia. Hanya tersisa negara-negara tertentu yang masih mempraktekkan hukuman mati," ungkapnya.
Taufik menyadari hukuman mati akan selalu menimbulkan pro dan kontra antara yang mendukungnya dengan yang mendorong penghapusannya. Ia mengatakan, di Indonesia sendiri terdapat politik hukum yang mencoba mengambil jalan tengah dari pro dan kontra tersebut.
Menurutnya, dalam RKUHP pidana mati didesain sebagai hukuman alternatif. Pidana mati di RKUHP dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan.
Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ekseksusi hanya dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung jika terpidana tersebut tidak menunjukkan sikap tersebut selama masa percobaan.
"Oleh karena itu semestinya kita memberikan pemahaman kepada publik agar dapat memahami adanya perkembangan konsep pemidanaan yang korektif seperti ini dan mengajak masyarakat mulai memperbaiki pandangan punitif yang gemar menghukum dengan semangat pembalasan," tuturnya.
Baca Juga: Desak Polri Rotasi di Level Bawah, Hinca: Selama Ini Masyarakat Takut, Polisi Harus Dekat
"Jika kita terus menerus menggaungkan semangat melaksanakan hukuman mati maka kita akan terus memupuk semangat punitif," sambungnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya, menyebut tak menutup kemungkinan Jaksa Agung Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntuan hukuman mati bagi para terdakwa dalam dua perkara kasus tersebut.
Penerapan hukuman mati itu, kata Leonard, tentu juga akan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis kemarin.
Selain itu, kata Leonard, ST Burhanuddin akan melihat kontruksi lain yang dapat dilakukan untuk mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.
"Dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Buka Peluang Tuntut Mati Koruptor Jiwasraya-Asabri, Jaksa Agung Diminta Tak Lip Service
-
Jaksa Agung ST Burhanudin Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri
-
BEM UI Desak Jokowi Copot 4 Menteri, Termasuk Jaksa Agung dan Ketua KPK
-
Jaksa Agung Larang Anak Buah TikTokan, Pengamat: Ketinggalan Zaman
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?