Suara.com - Polisi membeberkan hasil autopsi jenazah Vanessa Angel dan suaminya Bibi Adriansyah. Dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara, Surabaya, Jawa Timur diketahui penyebab kematian keduanya karena benturan keras di beberapa organ vital.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut salah satu luka benturan ditemukan di bagian kepala Vanessa.
"Dari hasil autopsi diketahui penyebab meninggalnya Vanessa Angel dikarenakan benturan keras di bagian dada, kepala, serta leher," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Sama seperti Vanessa, luka benturan cukup parah juga ditemukan pada bagian kepala Bibi. Diduga, ini menjadi salah satu penyebab kematiannya.
"Suaminya Febri (Bibi) mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan lengan sebelah kiri," jelasnya.
Tabrak Beton
Vanessa dan Bibi tewas dalam kecelakaan maut di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11) kemarin. Penyebab awal kecelakaan ini diduga lantaran sopir mengantuk.
Gatot ketika itu menuturkan, kendaraan Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1264 BJU yang dikemudikan Tubagus Joddy awalnya melaju dari arah Jakarta.
"Semula kendaraan Pajero nopol B 1264 BJU berangkat dari Jakarta" tutur Gatot.
Baca Juga: Deretan Fakta Lagu Indah Cintaku, Kolaborasi Vanessa Angel dan Nicky Tirta
Setibanya di KM 673+300/ A ruas Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) kendaraan menabrak pembatas tol. Sopir Vanessa itu diduga mengantuk hingga menabrak beton pembatas jalan.
"Hasil analisa kejadian, pengemudi Pajero kurang konsentrasi atau mengantuk, sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," ungkapnya.
Terpental
Dalam peristiwa kecelakaan ini, jenzah Vanessa ditemukan di jalan. Dia diduga terpental ke karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Sedangkan, Bibi ditemukan masih berada di dalam mobil.
Belakangan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda pengereman di sekitar lokasi kejadian. Diduga mobil yang dikemudikan Joddy menabrak beton dengan kecepatan tinggi.
"Tidak ada tanda pengereman," ungkap Latif.
Berita Terkait
-
Kesaksian Pemilik Olshop Mengenang Kebaikan Vanessa Angel: Bless Her Soul...
-
Deretan Fakta Lagu Indah Cintaku, Kolaborasi Vanessa Angel dan Nicky Tirta
-
Profil Sopir Vanessa Angel saat Kecelakaan Maut Hingga Meninggal, Namanya Tubagus Joddy
-
Kondisi Anak Vanessa Angel Mulai Stabil, Kini Bersama Keluarga
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar