Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil pihak Polda Metro Jaya terkait kasus yang diadukan Jahya Komar Hidayat (74), lewat kuasa hukumnya.
“Iya kami nanti akan meminta keterangan lengkap kepada kepolisian (Polda Metro Jaya). Karena informasi awal yang kami dapatkan memang ada perlakuan yang tidak menyenangkan artinya ada diskriminasi, yang lain, begitu. Nah ini yang akan kami klarifikasi,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).
Kendati demikian, Beka mengatakan belum menentukan waktu pemeriksaan terhadap pihak Polda Metro Jaya, karena harus mempelajari terlebih sejumlah dokumen yang diserahkan kuasa hukum Komar.
“Inikan baru diterima. Kami harus mempelajari berkas-berkas yang ada. Secepatnyalah,” ujar Beka.
Kata Beka, saat bertemu dengannya, kuasa hukum Komar menyerahkan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti dalam perkara itu.
“Tadi ada kronologi peristiwanya dan bukti pendukung gitu,” imbuhnya.
Siang tadi, Reynald Tonak kuasa hukum Komar menyambangi Komnas HAM. Mereka datang guna mengadukan dugaan pelanggaran HAM.
Kata Reynald, kliennya diduga dikriminalisasi agar menyerahkan aset PT Tjitajam berupa tanah seluas 150 hektare di Citayam, Bogor kepada seorang pria berinisial CT, yang bersengketa dengan Komar. PT Tjitajam sendiri merupakan milik Komar dan juga sekaligus menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dijebloskan ke Sel Tikus
Baca Juga: Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM
Upaya kriminalisasi dilakukan dengan melaporkan Komar atas dugaan pemberian kesaksian palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar tahun 1999.
Karenanya pada 28 September 2021 Polda Metro Jaya menangkap Komar di kediamannya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Penangkapan oleh kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) dalam hal ini unit tiga Jatanras PMJ dan saat ini usia beliau yang sudah 74 tahun mengidap penyakit kanker ganas sudah stadium tiga. Ada autoimun dan kebocoran jantung namun ditangkap dan ditahan lalu dimasukkan ke sel tikus,” ungkap Reynald.
Bahkan kata dia, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya.
“Langsung dilakukan penangkapan karena katanya berkasnya sudah dilakukan P21 oleh Kejaksaan,” ujar Reynald.
Tak hanya itu, rumah Komar dilakukan penggeledahan tanpa ada surat perintah penggeledahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru