Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil pihak Polda Metro Jaya terkait kasus yang diadukan Jahya Komar Hidayat (74), lewat kuasa hukumnya.
“Iya kami nanti akan meminta keterangan lengkap kepada kepolisian (Polda Metro Jaya). Karena informasi awal yang kami dapatkan memang ada perlakuan yang tidak menyenangkan artinya ada diskriminasi, yang lain, begitu. Nah ini yang akan kami klarifikasi,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).
Kendati demikian, Beka mengatakan belum menentukan waktu pemeriksaan terhadap pihak Polda Metro Jaya, karena harus mempelajari terlebih sejumlah dokumen yang diserahkan kuasa hukum Komar.
“Inikan baru diterima. Kami harus mempelajari berkas-berkas yang ada. Secepatnyalah,” ujar Beka.
Kata Beka, saat bertemu dengannya, kuasa hukum Komar menyerahkan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti dalam perkara itu.
“Tadi ada kronologi peristiwanya dan bukti pendukung gitu,” imbuhnya.
Siang tadi, Reynald Tonak kuasa hukum Komar menyambangi Komnas HAM. Mereka datang guna mengadukan dugaan pelanggaran HAM.
Kata Reynald, kliennya diduga dikriminalisasi agar menyerahkan aset PT Tjitajam berupa tanah seluas 150 hektare di Citayam, Bogor kepada seorang pria berinisial CT, yang bersengketa dengan Komar. PT Tjitajam sendiri merupakan milik Komar dan juga sekaligus menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dijebloskan ke Sel Tikus
Baca Juga: Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM
Upaya kriminalisasi dilakukan dengan melaporkan Komar atas dugaan pemberian kesaksian palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar tahun 1999.
Karenanya pada 28 September 2021 Polda Metro Jaya menangkap Komar di kediamannya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Penangkapan oleh kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) dalam hal ini unit tiga Jatanras PMJ dan saat ini usia beliau yang sudah 74 tahun mengidap penyakit kanker ganas sudah stadium tiga. Ada autoimun dan kebocoran jantung namun ditangkap dan ditahan lalu dimasukkan ke sel tikus,” ungkap Reynald.
Bahkan kata dia, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya.
“Langsung dilakukan penangkapan karena katanya berkasnya sudah dilakukan P21 oleh Kejaksaan,” ujar Reynald.
Tak hanya itu, rumah Komar dilakukan penggeledahan tanpa ada surat perintah penggeledahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini