Suara.com - Seorang kakek bernama Jahya Komar Hidayat diduga menjadi korban kriminalisasi. Pria berusia 74 tahun itu harus mendekam di sel Polda Metro Jaya dalam keadaan sakit dan kondisi sel yang tidak layak.
Komar lewat kuasa hukumnya Reynald Tonak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan meminta perlindungan hukum, Jumat (5/10/2021).
Reynald mengatakan kliennya ditangkap Polda Metro Jaya atas dasar dugaan pemberian kesaksian palsu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 1999. Dugaan itu dilaporkan oleh seorang pria berinisial CS.
Penangkapan dilakukan Polda Metro Jaya pada 28 September 2021 lalu di kediaman Komar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Reynald mengatakan kasus kriminalisasi terhadap kliennya diduga dilakukan agar CS dapat mengusai aset PT Tjitajam berupa tanah seluas 150 hektare di Citayam, Bogor.
PT Tjitajam sendiri merupakan milik Komar dan juga sekaligus menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
“Tujuan penangkapan ini dilakukan adalah, kami merasa bahwa klien kami dibuat sedemikian rupa supaya melakukan hal yang namanya menyerah. Untuk menyerahkan seluruh aset-aset PT Tjitajam kepada pihak-pihak pelapor dalam hal ini Pak CS,” ujar Reynald kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jumat (5/11/2021).
Padahal dalam sengketa aset PT Tjitajam, antara kliennya dengan pihak CS, Reynald mengklaim Komar telah menang sebanyak sembilan kali di pengadilan.
“Dengan sembilan putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh putusan. Bahkan telah dilakukan eksekusi pada tanggal 15 September 2021 oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.
Dia pun menyoroti penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.
“Penangkapan oleh kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) dalam hal ini unit tiga Jatanras PMJ dan saat ini usia beliau yang sudah 74 tahun mengidap penyakit kanker ganas sudah stadium tiga. Ada autoimun dan kebocoran jantung namun ditangkap dan ditahan lalu dimasukkan ke sel tikus,” ungkap Reynald.
Bahkan kata dia, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya.
“Langsung dilakukan penangkapan karena katanya berkasnya sudah dilakukan P21 oleh Kejaksaan,” kata Reynald.
Tak hanya itu, rumah Komar dilakukan penggeledahan tanpa ada surat perintah penggeledahan.
“Ditanyakan oleh pihak kami, mana surat perintah atau surat izin dari ketua pengadilan untuk penyidik melakukan penggeledahan di dalam rumah klien kami. Tapi penyidik tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Rumah klien kami diacak-acak, dibongkar-bongkar, dicari sesuatu yaitu yang mereka cari sertifikat tanah PT Tjitajam yang mereka bilang itu ada dalam penguasaan kami,” ujar Reynald.
Reynald mengatakan selama Komar ditahan di Polda Metro Jaya ditempatkan di sel yang tidak layak. Hal itu juga yang membuat iba, mengingat Komar sudah berusia senja dan kondisi kesehatannya.
“Di situ banyak sekali tikus, kurang lebih ada sekitar ratusan tikus, beberapa menit sekali makan itu pasti tikus bolak balik ke situ. Itu bukan atas terkaan kami. Tapi kami juga sudah melakukan dialog dengan klien kami, tentang keadaan terakhir dia di sana seperti apa. Sudah terkonfirmasi di hadapan penyidik. Bahkan saya tanyakan kepada penyidik tega bangat kamu sama orang tua ini, di mana hati nuranimu, orang sudah sakit-sakitan,” ungkap Reynald.
Karenanya mereka pun mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM terjadi terhadap Omar.
“Kami datang kepada Komnas HAM karena ini berkaitan dengan proses penegakan hukum dan HAM. Di sini kami melihat bahwa tidak negara hadir. Untuk supaya negara hadir kami datang kepada komisi terkait yang namanya Komnas HAM, supaya melihat, megantensikan masalah ini agar menjadi perhatian Presiden Jokowi,” ujar Reynald.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini
Berita Terkait
-
Komnas HAM Minta Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia, Ini Alasannya
-
Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total
-
Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini
-
Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Trump Undang RI Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace, Prabowo Datang?
-
Terima Laporan Tragedi Gearek, Yorrys Raweyai Singgung Era Jokowi: Ini Tukang Bohong Atau Apa
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
-
Anak Muda Kian Banyak Kena Diabetes, Pemerintah Siapkan Label Khusus Pada Kemasan Produk Gula Tinggi
-
Segera Terbitkan Surat Edaran Korve, Mendagri Bakal Awasi Daerah yang Tidak Bersih-bersih
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura