Suara.com - Divisi Propam Mabes Polri segera melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sidang etik akan digelar menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Djoko Tjandra selaku terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik untuk menentukan nasib status keanggotaan Napoleon di institusi Polri akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima surat salinan putusan dari MA.
"Kita masih menunggu hasil inkracht, yang menerima Propam," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Ramadhan memastikan hingga kekinian Napoleon masih berstatus anggota Polri. Nasib daripada dipecat atau tidaknya Napoleon dari Polri akan ditentukan dalam sidang komite etik.
"Belum (dipecat). Sidangnya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan," katanya.
Divonis 4 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya memvonis Napoleon dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
Belakangan, Napoleon mengajukan kasasi ke MA. Namun permohonan kasasi tersebut ditolak.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari
-
Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah
-
6 Cara Mengatasi Peserta Upacara Pingsan atau Pusing akibat Panas Matahari
-
3 Contoh Teks Sambutan Ketua RT untuk Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Singkat dan Berkesan!
-
UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!