Suara.com - Komisi I DPR RI akan menggelar fit and proper test terkait calon Panglima TNI dengan kandidat tunggal KSAD Jenderal Andika Perkasa pada Sabtu (5/11/2021).
Menanggapi itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, meminta DPR RI untuk menolak pencalonan Andika.
Andika menjadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang bakal memasuki masa pensiun pada November 2021.
Menurut mereka, DPR bisa menolak usulan Jokowi karena sudah diatur di dalam legislasi yang berlaku.
"DPR secara tegas menolak usulan pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru sebagaimana hak DPR dalam Pasal 13 Ayat 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).
Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tersebut bukan tanpa sebab.
Mereka menduga adanya keterkaitan Andika dalam pelanggaran HAM pada kasus pembunuhan tokoh Papua Theiys Hiyo Eluay.
Mereka meminta DPR RI bisa memperdalam hal tersebut terutama saat menjalani fit and proper test Andika.
Pasalnya, mereka menilai kalau penghormatan terhadap HAM tentu menjadi poin penting dalam profesionalitas TNI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf d UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga: Verifikasi Administrasi Lengkap, Jenderal Andika Perkasa Siap Fit and Proper Test Besok
Selain itu, Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga melihat adanya kepemilikan harta kekayaan yang fantantis dan ketidakpatuhan Jenderal Andika Perkasa yang baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun ketiga selama menjabat sebagai KSAD.
"Sejatinya menunjukkan lemahnya integritas dan komitmen Andika Perkasa terhadap agenda pemberantasan korupsi," tuturnya.
Berita Terkait
-
Panglima TNI Rombak Jajaran: Kadispenad Jadi 'Benteng' Prabowo, Pangdam Hasanuddin Berganti
-
Sejalan dengan Prabowo, TNI Sebut Sudah Terapkan Meritokrasi dalam Promosi Jabatan, Ini Contohnya
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
RKUHAP Dikritik Keras! Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Klarifikasi DPR
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Syarat Program Pelatihan Konstruksi untuk Santri, Minimal Usia 18 Tahun
-
Cinta Buta Pada Yance Berujung Tragis! Istri Lindungi Suami Buronan Justru Dibakar Hidup-hidup
-
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
-
Disekap dan Disiksa Seperti Hewan, Begini Kisah Mengerikan Korban Modus COD Mobil di Tangsel
-
Hidup Sunyi Ammar Zoni usai 'Dibuang' ke LP Nusakambangan, Sidang Kasusnya Cuma Lewat Zoom
-
DPRD Soroti Lambannya Revitalisasi Pasar Taman Puring, Ada Apa dengan Pemprov DKI?
-
Nikmati Promo Spesial: Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik, Peringati Hari Listrik Nasional ke-80
-
Temui Menhan, PKS Sarankan Pendekatan Keamanan Manusia Komprehensif dalam Pertahanan Nasional
-
Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil
-
Duar...! Detik-detik Kengerian Ledakan Tabung Gas di Bandung, 4 Orang Luka Bakar Parah