News / Nasional
Rabu, 18 Februari 2026 | 17:25 WIB
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Komisi Pencari Fakta (KPF) dibentuk masyarakat sipil untuk menyelidiki demonstrasi Agustus 2025 akibat ketidakpuasan akumulatif.
  • Aksi meningkat tajam setelah kematian pengemudi ojek daring oleh rantis Brimob, diikuti perusakan fasilitas publik.
  • KPF menduga adanya pola penegakan hukum tidak proporsional, menjerat warga sipil tetapi mengabaikan penelusuran perusakan terkoordinasi.

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil membentuk Komisi Pencari Fakta (KPF) guna mengungkap fakta di balik aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan temuan KPF, demonstrasi tersebut tidak lahir dari satu isu tunggal. Pemicu timbulnya aksi antara lain adanya kenaikan tunjangan yang dinilai fantastis bagi anggota DPR RI, namun hal itu bukanlah penyebab utama.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa pemicu aksi demonstrasi Agustus merupakan akumulasi ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi ekonomi hingga institusi negara.

“Persepsi meluas tentang ketidakpekaan elite politik terhadap tekanan hidup, terutama di antara kaum muda. Dalam konteks tersebut, mobilisasi demonstrasi merupakan ekspresi politik yang dinilai KPF sebagai pilihan rasional,” kata Dimas di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Saat itu, Dimas menilai eskalasi demonstrasi yang terjadi tidak terlalu tinggi. Aksi-aksi yang berlangsung dinilai relatif aman hingga kemudian terjadi peristiwa kematian seorang pengemudi ojek online akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

Pasca kejadian berdarah tersebut, eskalasi demonstrasi meningkat tajam. Dinamika massa pun berubah secara signifikan dan meluas ke sejumlah wilayah dalam waktu yang berdekatan.

Peningkatan eskalasi massa ditandai dengan aksi perusakan, pembakaran, penjarahan fasilitas publik, penyerangan terhadap kantor polisi, serta rumah pejabat.

“KPF mendokumentasikan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, penangkapan massal, serta dugaan penyiksaan dan pengakuan paksa,” jelasnya.

KPF juga menemukan bahwa setelah rangkaian aksi demonstrasi tersebut, terdapat pola penegakan hukum yang tajam ke bawah. Aparat bergerak cepat menetapkan aktivis, pelajar, dan warga sipil sebagai tersangka.

Baca Juga: Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung

Banyak di antara mereka dibingkai sebagai ‘dalang’ dan ‘provokator’ hanya berbasis ekspresi di media sosial serta keterlibatan dalam jejaring percakapan digital.

“Dalam banyak kasus, tidak ada relasi kausalitas yang jelas antara tindakan yang disangkakan dengan pidana yang dituduhkan. Sebaliknya, penelusuran terhadap pola penjarahan yang terkoordinasi dan pergerakan massa antar-lokasi tidak menunjukkan kemajuan penyidikan yang setara,” ujarnya.

Saat ini, kata Dimas, sebanyak 703 warga sipil di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya. Menghukum akibat tanpa mengakui dan memperbaiki sebab yang melatarbelakanginya hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam laporan tersebut, KPF menegaskan bahwa tanggung jawab tidak dibebankan kepada mereka yang paling mudah dituduh, melainkan kepada pihak-pihak yang memiliki pengaruh.

Dimas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan kekerasan. Namun, ia mengingatkan bahwa ruang sipil tidak menyempit dalam satu hari dan demokrasi tidak rapuh hanya karena sebuah unggahan di media sosial.

“Selama kekerasan dinormalisasi, kritik dipidana, hukum digunakan menindas yang lemah, dan kaum muda dibungkam, maka akumulasi ketidakpuasan yang sama akan meledak layaknya bom waktu ketika pemicu dan katalis berikutnya hadir untuk memobilisasi warga,” tandasnya.

Load More