Suara.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan terdapat beberapa unsur di dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, antara lain pengelolaan data dan informasi, penyampaian informasi, serta perlindungan data dan informasi.
Diakuinya tugas tersebut tidak ringan, namun bukan tidak mungkin dilaksanakan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Terkait dengan keterbukaan informasi, ia mengatakan bahwa hal ini penting karena Indonesia sudah memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi, dan Komisi Informasi di pusat dan daerah.
Lembaga tersebut menurutnya bertugas untuk mengawal keterbukaan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat.
“Sebagai badan publik kita berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan misalnya, menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan, keamanan. Hal ini harus kita lindungi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi,” jelasnya ditulis Sabtu (6/11/2021).
Ia juga mengungkapkan bahwa Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia berharap bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP dan tahun depan kita sudah memiliki UU PDP.
Dia juga berharap dengan adanya kegiatan ini para pengelola informasi bisa semakin matang dan piawai dalam mengolah informasi.
“Karena informasi adalah sesuatu yang dengannya kita bisa mengambil kebijakan. Tanpa informasi, tanpa dokumentasi, tanpa data maka kebijakan yang kita ambil bisa salah,” kata Usman.
Acara yang berlangsung secara luring dan daring ini turut mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota Se-Indonesia, dan dapat disaksikan secara live melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Akan Pastikan Infrastruktur TIK Merata dan Efisien Lewat Regulasi
Bimtek ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Narasumber yang hadir untuk memberikan materinya antara lain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dr. Ida Bagus Sutresna, serta para praktisi komunikasi Dr. Emilia Bassar dan Dian Agustine.
Ida Bagus Sutresada yang mengawali sesi pertama kegiatan ini mengungkapkan bahwa informasi publik harus disampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, maka harus ada komunikasi di dalamnya. Komunikasi menurutnya berarti harus ada interaksi, sehingga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah agar dapat menunjang sebuah kegiatan.
“Ketika kita melakukan komunikasi dengan masyarakat, maka dibutuhkan informasi. Selanjutnya, informasi inilah yang akan kita olah agar dapat dilakukan sebuah evaluasi. Sehingga apa yang jadi tujuan oleh pemerintah dapat terlaksana untuk masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan jika hal tersebut adalah yang mendasari mengapa kita harus melakukan sebuah produksi dan diseminasi konten, serta pengelolaan media komunikasi publik.
“Dalam memproduksi sebuah konten kita harus menyesuaikan segmen mana yang akan kita tuju. Tentu ada strategi khusus yang harus dijalankan utamanya seperti strategi pelayanan, sistem, SDM serta masyarakat,” jelas Ida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis