Suara.com - Mantan pengawal Presiden Emmanuel Macron dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menyerang dua demonstran saat protes anti-kapitalis tahun 2018.
Menyadur The Guardian Sabtu (6/11/2021), Alexandre Benalla dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan.
Meski demikian, Alexandre tidak akan ditempatkan di penjara setelah pengadilan menangguhkan dua dari tiga tahun hukumannya.
Mantan pengawal yang kini berusia 30 tahun tersebut hanya diperintahkan untuk memakai gelang elektronik selama satu tahun.
Macron memecat Benalla setelah sebuah video muncul yang menunjukkan dia menyerang seorang pria muda dan mencekik seorang wanita muda saat aksi protes May Day di Paris pada 2018.
Selain dinyatakan bersalah akibat video tersebut, Benalla juga dihukum karena memalsukan dokumen dan membawa senjata api secara ilegal.
Mantan pengawal presiden Prancis tersebut mengenakan helm polisi, meski hanya diberi izin untuk mengikuti aksi sebagai pengamat.
Kantor Kepresidenan dituduh menutup-nutupi kasus tersebut karena tidak melaporkan Benalla ke polisi, sampai harian Prancis Le Monde mengungkapkan video itu dua bulan setelah insiden itu.
Kasus ini menjadi ujian signifikan bagi kepresidenan Macron sebab selama kampanyenya pada 2017, ia menjadikan integritas di kantor sebagai landasan.
Baca Juga: Gara-gara Kapal Selam, Dubes Prancis Tuding Australia Penipu
Benalla membantah tuduhan saat disidang, dan mengatakan dia refleks bertindak untuk membantu petugas menangkap pengunjuk rasa yang nakal.
Benalla mulai bekerja sebagai pengawal Macron pada tahun 2016 dan dipromosikan ke peran keamanan senior setelah kemenangan Macron pada Mei 2017. Sejak saat itu, ia menjadi orang kepercayaan dan tangan kanan yang sering terlihat di sisi Macron.
Setelah skandal itu pecah, Benalla juga mengaku membawa pistol saat jalan-jalan dengan Macron, meskipun ia hanya diizinkan memilikinya di dalam markas partai Macron.
Penyelidik menemukan bahwa dia terus menggunakan paspor diplomatik untuk perjalanan ke Afrika dan Israel.
Benalla juga dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan salah satu paspor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?