Suara.com - Tahukah kalian bahwa tema Hari Pahlawan 2021 kali ini adalah “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”. Lalu seperti apa logo Hari Pahlawan 2021?
Simak penjelasan logo Hari Pahlawan 2021 termasuk link downloadnya dalam artikel ini. Melansir laman Kementerian Sosial Republik Indonesia, maksud dari peringatan Hari Pahlawan 2021 adalah untuk mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sedangkan tujuannya adalah sebagai berikut:
- Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
Lantas, bagaimana logo Hari Pahlawan 2021? Apa saja maknanya?
Logo Hari Pahlawan ke-76 pada 10 November 2021 terdiri dari lima unsur yaitu bambu runcing, pahlawan, buku, bendera merah putih serta kepalan tangan. Melansir laman Kementerian Sosial Republik Indonesia, berikut ini makna logo Hari Pahlawan 2021 selengkapnya:
1. Bambu runcing
Bambu runcing adalah senjata sederhana yang digunakan pejuang kemerdekaan. Senjata ini menjadi simbol keberanian para pahlawan dalam menghadapi kolonialisme.
2. Menolong
Pahlawan adalah orang yang mengorbankan kenyamanan hidupnya agar orang lain bisa mendapatkan kenyamanan seperti dirinya. Pahlawan adalah sosok yang senang menolong orang lain.
3. Buku
Baca Juga: 370 Tiket Kereta Api Dibagikan Gratis pada Nakes dan Guru
Buku adalah simbol dari sumber inspirasi generasi masa kini untuk mengetahui kisah heroik dari para pahlawan. Melalui buku, generasi sekarang dapat melakukan napak tilas perjuangan mereka. Buku juga menjadi sumber inspirasi bagi para pahlawan dalam menggagas kebangsaan Indonesia.
4. Bendera berkibar
Bendera merah putih adalah simbolisasi dari sebuah bangsa dan negara yang dulu para pahlawan perjuangkan. Sebuah warisan yang harus kita jaga dengan mewujudkan tujuan bernegara.
Tujuan bernegara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Kepalan tangan
Kepalan tangan adalah simbolisasi dari keteguhan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Diharapkan para generasi sekarang bisa memiliki keteguhan yang sama dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini