Suara.com - Setelah insiden Tiananmen, embargo senjata UE terhadap Cina tidak pernah diputuskan secara resmi sesuai perjanjian Eropa. Akibatnya angkatan laut Cina masih bisa beli mesin kapal jenis tertentu.
Beberapa jenis kapal perang angkatan laut Cina masih tetap digerakkan oleh mesin yang dikembangkan atau dibuat oleh pabrikan Jerman, demikian menurut hasil investigasi lembaga penyiar publik Jerman, ARD, dan surat kabar Welt am Sonntag, Sabtu (06/11).
Dua perusahaan itu adalah MTU di Friedrichshafen dan anak perusahaan Volkswagen di cabangnya di Prancis yakni MAN, menurut laporan.
Kedua perusahaan mengatakan kepada media bahwa mereka selalu mematuhi peraturan terkait kontrol ekspor dan telah melaporkan ke catatan publik bahwa mereka terlibat dengan militer Cina.
Rincian tentang pengiriman mesin MTU ke Cina dapat ditemukan di laman web Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) dan tersedia untuk umum.
SIPRI membuat katalog berisi transaksi senjata dan transfer senjata untuk publikasi dan laporan.
'Area abu-abu' teknologi penggunaan ganda
Menurut SIPRI, setidaknya hingga tahun 2020 MTU adalah pemasok reguler mesin untuk kapal perusak rudal Luyang III melalui pabrik produksi belisensi di Cina.
Selain itu, MTU dilaporkan memasok mesin yang digunakan di kapal selam milik Cina di kelas Song.
Baca Juga: Pakistan Datangkan Kapal Perang Terbesar Dan Tercanggih Buatan China, Namanya PNS Tughril
Kantor pusat perusahaan tersebut menginformasikan kepada ARD dan media Welt am Sonntag bahwa mereka telah "dipastikan berhenti" memasok mesin untuk kapal selam tersebut.
Perusahaan itu juga mengklaim belum "menandatangani kontrak apa pun dengan Kementerian Pertahanan Cina atau angkatan bersenjata."
Namun, dengan pendirian usaha patungan di Cina pada 2010, perusahaan induk yang dikenal dengan nama Tognum pada saat itu mencatatkan adanya pengiriman "mesin untuk angkatan laut dan pasukan penjaga pantai Cina."
Sementara itu pada tahun 2002, SEMT Pielstick yang merupakan anak perusahaan MAN Prancis, di situs perusahaan mereka pernah menerbitkan berita tentang pengiriman mesin PA6 yang diproduksi untuk generasi kapal perang baru di bawah lisensi Cina.
Laporan pengiriman item itu masih dapat ditemukan di halaman arsip situs itu.
SIPRI mencatat bahwa mesin MTU yang dipasang di kapal perang milik Cina sebagai teknologi penggunaan ganda yang tidak memerlukan lisensi ekspor.
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X