- Pemkot Jakarta Utara menyegel dua lapangan olahraga padel pada Rabu (4/3/2026) karena belum mengantongi izin lengkap.
- Penutupan tegas dilakukan Sudin CKTRP Jakarta Utara akibat pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlokasi di Ancol dan Pluit.
- Aktivitas dapat berlanjut setelah pemilik menyelesaikan pengurusan PBG sesuai tuntutan regulasi tata ruang kota.
Suara.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara secara resmi menyegel dua lokasi lapangan olahraga padel yang diketahui belum memiliki perizinan lengkap.
Penindakan tegas tersebut dilakukan oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP atau Citata) Jakarta Utara pada Rabu (4/3/2026).
Kepala Suku Dinas CKTRP atau Citata Jakarta Utara, Herry Priyatno, menyebut operasional bangunan tersebut melanggar ketentuan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dua fasilitas olahraga yang ditutup paksa tersebut masing-masing berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan.
Herry menjelaskan durasi penutupan tempat usaha tersebut sepenuhnya bergantung pada kecepatan pemilik dalam menyelesaikan kewajiban administratif.
"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," terangnya.
Otoritas menegaskan aktivitas olahraga di lokasi tersebut baru dapat kembali beroperasi setelah seluruh proses PBG dinyatakan rampung.
Herry juga mengimbau para calon investor agar mengedepankan aspek legalitas demi terciptanya iklim investasi yang selaras dengan regulasi tata ruang yang berkelanjutan.
Baca Juga: Persija Buka Suara Dituding Berbuat Macam-macam, Panpel Bantah Diskriminasi ke Borneo FC
"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," ungkapnya.
Menanggapi langkah tegas pemerintah, pihak pengelola lapangan padel di Jalan Ancol Barat III memberikan klarifikasi terkait kondisi yang terjadi.
Manajer Operasional setempat, Petrus Assa, mengakui adanya kelalaian dalam menjalankan operasional sebelum seluruh dokumen perizinan disahkan oleh pemerintah.
"Sebagai warga negara yang baik, kami mengakui kekeliruan ini. Proses pengurusan PBG sebenarnya sudah berjalan dan kami akan mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Persija Buka Suara Dituding Berbuat Macam-macam, Panpel Bantah Diskriminasi ke Borneo FC
-
Akhirnya Mauro Zijlstra Tumbang
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta
-
5 Spot Belanja Pakaian Lebaran yang Ramah Kantong di Jakarta
-
Persija Kehilangan 4 Pemain Hadapi Dewa United, Mauricio Souza Dibuat Pusing
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
-
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan
-
BGN Alihkan Jatah MBG dari Sekolah Elite ke Wilayah 3T, Nanik: Fokus Perbaiki Kualitas
-
Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!