- Pemkot Jakarta Utara menyegel dua lapangan olahraga padel pada Rabu (4/3/2026) karena belum mengantongi izin lengkap.
- Penutupan tegas dilakukan Sudin CKTRP Jakarta Utara akibat pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlokasi di Ancol dan Pluit.
- Aktivitas dapat berlanjut setelah pemilik menyelesaikan pengurusan PBG sesuai tuntutan regulasi tata ruang kota.
Suara.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara secara resmi menyegel dua lokasi lapangan olahraga padel yang diketahui belum memiliki perizinan lengkap.
Penindakan tegas tersebut dilakukan oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP atau Citata) Jakarta Utara pada Rabu (4/3/2026).
Kepala Suku Dinas CKTRP atau Citata Jakarta Utara, Herry Priyatno, menyebut operasional bangunan tersebut melanggar ketentuan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dua fasilitas olahraga yang ditutup paksa tersebut masing-masing berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan.
Herry menjelaskan durasi penutupan tempat usaha tersebut sepenuhnya bergantung pada kecepatan pemilik dalam menyelesaikan kewajiban administratif.
"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," terangnya.
Otoritas menegaskan aktivitas olahraga di lokasi tersebut baru dapat kembali beroperasi setelah seluruh proses PBG dinyatakan rampung.
Herry juga mengimbau para calon investor agar mengedepankan aspek legalitas demi terciptanya iklim investasi yang selaras dengan regulasi tata ruang yang berkelanjutan.
Baca Juga: Persija Buka Suara Dituding Berbuat Macam-macam, Panpel Bantah Diskriminasi ke Borneo FC
"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," ungkapnya.
Menanggapi langkah tegas pemerintah, pihak pengelola lapangan padel di Jalan Ancol Barat III memberikan klarifikasi terkait kondisi yang terjadi.
Manajer Operasional setempat, Petrus Assa, mengakui adanya kelalaian dalam menjalankan operasional sebelum seluruh dokumen perizinan disahkan oleh pemerintah.
"Sebagai warga negara yang baik, kami mengakui kekeliruan ini. Proses pengurusan PBG sebenarnya sudah berjalan dan kami akan mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Persija Buka Suara Dituding Berbuat Macam-macam, Panpel Bantah Diskriminasi ke Borneo FC
-
Akhirnya Mauro Zijlstra Tumbang
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta
-
5 Spot Belanja Pakaian Lebaran yang Ramah Kantong di Jakarta
-
Persija Kehilangan 4 Pemain Hadapi Dewa United, Mauricio Souza Dibuat Pusing
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau