News / Nasional
Rabu, 04 Maret 2026 | 16:33 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau MASI di Gedung Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • OJK dan Bareskrim Polri menggeledah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Jakarta pada Rabu (4/3/2026) terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
  • Penyidikan fokus pada dugaan manipulasi IPO saham BEBS periode 2020-2022 menyebabkan kenaikan harga signifikan sekitar 7.150 persen.
  • Modusnya meliputi transaksi semu dan insider trading melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 perorangan nominee.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau MASI di Gedung Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Pantauan Suara.com di lokasi, belasan penyidik OJK terlihat membawa sejumlah boks berisi barang bukti dari dalam kantor sekuritas tersebut.

"Sebagian besar dokumen dan USB," ungkap Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.

Daniel mengatakan upaya penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan transaksi semu saham yang melibatkan kantor sekuritas tersebut.

"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," ujarnya.

Daniel menjelaskan dugaan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Penyidikan mencakup dugaan manipulasi informasi atau fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dugaan tersebut terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal.

Transaksi itu diduga dilakukan antarpihak terafiliasi dengan melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.

Baca Juga: OJK dan Polisi Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas, Ini yang Dicari

Adapun modus yang digunakan antara lain insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, nominee, serta pihak lain yang terkait.

OJK menyatakan dalam penanganan perkara ini pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan investor.

Load More