Suara.com - Ketua Majelis Syura PKS Salim mengkritisi Mendikbudristek Nadiem Makarim gegara menerbitkan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salim mengaku prihatin dengan permen tentang PPKS.
Menurut Salim permen itu sebatas bagus jika dilihat dari sampul dan judulnya. Namun hal yang sama tidak berlaku pada keseluruhan isi dari peraturan.
"Kadang-kadang pula, cover-nya itu indah, seperti permendikbudristek. Jadi, judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan sensual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya," kata Salim dalam diskusi di DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Salim menyoroti isi dari Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang memuat frasa tanpa persetujuan korban.
"Tercantum pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi, yaitu tanpa persetujuan korban. Artinya jika ada persetujuan atau suka sama suka maka tidak tergantung disitu, tidak dimasukkan ke dalam kekerasan seksual ini," kata Salim.
Karena itu Salim menganggap permen tersebut bertentangan dengan Pancasila, norma agama, dan budaya.
"Kalau ini yang terjadi sesuatu yang membuat kita prihatin. Saya apresiasi sekian banyak ormas dan tokoh masyarakat yang sudah menentang permendikbudristek itu sendiri," ujarnya.
Salim mengingatkan agar para pejabat negara dapat menjadi contoh dalam setiap membuat peraturan. Khususnya peraturan menteri, yang mana menurut Salim perlu ada kajian mendalam
"Para menteri ketika membuat permen itu dikaji yang mendalam. Bukan antara satu menteri dengan menteri yang lain saling mendukung ya," kata Salim.
Baca Juga: Jadi Pembicaraan, Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Terbatas Permen PPKS
Bantah Legalkan Seks Bebas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah mendukung perzinahan atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bukan produk hukum yang melegalkan seks bebas seperti anggapan beberapa pihak.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk di awal Permendikbud Ristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” kata Nizam, Selasa (9/11/2021).
Dia menjelaskan, fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Nizam juga menyebut Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan