Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi harus dilihat dari prespektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum.
Namun, Huda mengatakan, Permendikbud 30/2021 tersebut tetap membutuhkan revisi terbatas.
"Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum," kata Huda kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, dalam Permendikbud 30/2021 tersebut selain definisi kekerasan seksual yang memicu banyak polemik juga ada aturan pencegahan kekerasan seksual, penanganan wajib kekerasan seksual di kampus dari mulai pendampingan, perlindungan, hingga konseling.
Kemudian juga ada aturan tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
"Untuk pencegahan kekerasan seksual misalnya dalam Permendikbud 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus. Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi," katanya.
Huda mengungkapkan, tren kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia terus menunjukkan peningkatan.
Ironisnya, kata dia, kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi di antara mahasiswa tetapi juga kerap dilakukan oleh oknum dosen maupun karyawan kampus.
Berdasarkan data, kata Huda, kekerasan kampus yang berhasil direcord terdapat 174 kasus kekerasan seksual di 79 kampus dan 29 kota.
Baca Juga: Diktilitbang PP Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
"Kasus sebenarnya bisa jadi jauh lebih tinggi karena banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban merasa malu atau karena faktor lain," katanya.
"Sedangkan secara umum korban kekerasan seksual berdasarkan catatan dari Komnas Perempuan dari tahun 2017-2019, kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 17.940 yang artinya terdapat 16 korban mengalami kekerasan seksual setiap harinya," sambungnya.
Tingginya angka kekerasan seksual ini, lanjut Huda, harus disikapi secara tegas. Lahirnya Permendikbud 30/2021 harus diletakkan dari prespektif tersebut. Kendati demikian, Huda ini mengakui jika definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 bisa memicu multitafsir.
Menurutnya definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud ini harus lebih tegas lagi. Norma konsesual yang menjadi faktor dominan untuk menilai terjadi atau tidaknya kekerasan seksual harus ditegaskan dalam kekuatan mengikat.
Politisi PKB ini pun mendesak agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim melakukan revisi terbatas sebagian substansi dari Permendikbudristek 30/2021 khusunya kluster definisi kekerasan seksual.
Mendikbud Nadiem bisa mengundang pakar hukum atau agama untuk merumuskan norma konsesual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat bagi siapa saja civitas akademika yang ingin melakukan hubungan seksual.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?