Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim menaruh perhatian terhadap tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Buruknya efek dari tindakan kekerasan seksual itu dibuktikan Nadiem dengan kisah seorang mahasiswi yang menjadi korban hingga mengalami trauma.
Nadiem menceritakan ada seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya sekitar 1,5 tahun lalu. Kala itu, mahasiswa masuk ke ruangan yang di dalamnya sudah ada sang dosen pembimbing.
Di dalam ruangan itu, mahasiswi tersebut dipaksa dosen pembimbing untuk menghampirinya dan melakukan tindakan tidak senonoh.
"Dosennya dia memaksa dia berdiri dari kursinya, datang ke dia, lalu dipegang tangannya dan dipaksakan menyebut saya cinta kamu, lalu secara paksa dia dicium oleh dosennya," kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual, Jumat (12/11/2021).
Usai kejadian, mahasiswi itu mencoba untuk melapor ke temannya dan beberapa pegawai akademik. Alih-alih mendapatkan pertolongan, mahasiswi itu malah mendapatkan peringatan akan dampak dari melaporkan kejadian tersebut.
"Bahwa nanti bagaimana orang akan melihat kamu kalau kamu tidak punya bukti, bagaimana cara membuktikannya, dan lain-lain," ucapnya.
Kata Nadiem, mahasiswi itu sampai merasakan depresi, takut hingga trauma dengan dosen pembimbingnya. Karena tidak ada yang mau membantu, mahasiswi itu akhirnya memutuskan untuk ke luar dari kampus.
Nadiem menekankan bahwa cerita mahasiswi itu mewakili dari puluhan ribu tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Maksud dari Nadiem menceritakan kisah itu ialah karena perguruan tinggi sejatinya menjadi tempat pendidikan yang berkualitas kelas dunia. Kalau misalkan mahasiswanya saja sudah tidak merasa aman dan nyaman dengan lingkungan perguruan tinggi, bukannya menciptakan generasi penerus yang berprestasi malah akan membuat seseorang memiliki trauma.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Permendikbud 30 Tahun 2021 Menjadi Jawaban dari Kegelisahan Banyak Pihak
"Ini adalah suatu trauma yang sangat mendalam secara psikologis, sangat sulit untuk memulihkan daripada trauma ini, dan dampaknya permanen seumur hidup. Inilah alasan kenapa kita sebagai negara harus menyoroti isu ini segera dan bilang tidak kepada tindak kekerasan seksual secara tegas."
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang PPKS di Lingkungan PTKN.
Menag Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut.
"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba