Suara.com - Setiap ayat dalam Al Quran yang diturunkan oleh Allah SWT dapat diartikan dan digunakan sebagai pedoman hidup bagi seorang Muslim, salah satunya adalah melalui surat Al Maidah ayat 3.
Bagaimana bacaan surat Al Maidah ayat 3 dan apa tafsirnya? Berikut adalah ulasan tentang surat Al Maidah ayat 3 beserta tafsirnya, mari simak!
Sebelumnya perlu kalian ketahui, Surat Al Maidah merupakan surat ke-5 yang ada di dalam Al-Quran. Surat ini diturunkan pasca kejadian hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah atau yang juga dikenal dengan peristiwa haji wada’ atau haji perpisahan.
Bacaan Latin Surat Al Maidah Ayat 3 dan Terjemahan
Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lamul-khinzri wa m uhilla ligairillhi bih wal-munkhaniqatu wal-mauqatu wal-mutaraddiyatu wan-naatu wa m akalas-sabu'u ill m akkaitum, wa m ubia 'alan-nuubi wa an tastaqsim bil-azlm, likum fisq, al-yauma ya`isallana kafar min dnikum fa l takhsyauhum wakhsyan, al-yauma akmaltu lakum dnakum wa atmamtu 'alaikum ni'mat wa ratu lakumul-islma dn, fa maniurra f makhmaatin gaira mutajnifil li`imin fa innallha gafrur ram.
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah: yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah, (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir Surat Al Maidah Ayat 3
Berikut adalah beberapa poin penafsiran dari surat Al Maidah ayat 3 terkait dengann jenis-jenis makanan yang diharamakan oleh Allah SWT bagi umat Islam:
- Bangkai: binatang mati tanpa disembelih. Hikmah keharaman bangkai antara lain keadaan bangkai yang menjijikan dan sangat membahayakan kesehatan.
- Darah: darah yang mengalir dari tubuh hewan yang disembelih atau lainnya. Hikmah darah diharamkan, karena darah mengandung zat-zat kotor dari tubuh dan sulit dicerna.
- Seluruh anggota tubuh babi.
- Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, misalnya menyebut nama berhala. Hal ini diharamkan karena hukumnya sama saja dengan menyekutukan Allah.
- Hewan mati tercekik karena diikat atau lainnya, sehingga hewan tersebut mati dalam keadaan tidak berdaya. Maka keharamannya sama dengan bangkai.
- Hewan mati dipukul dengan benda keras atau benda berat lainnya. Keharamannya karena sebagian pendapat menyatakan darahnya tidak keluar sehingga merusak dagingnya.
- Hewan mati karena jatuh dari tempat tinggi seperti bukit. Hukumnya sama seperti bangkai.
- Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain, sama dengan bangkai. Kecuali jika masih sempat disembelih, maka hukumnya menjadi halal.
- Hewan mati karena diterkam binatang buas, sama dengan bangkai. Kecuali jika masih sempat disembelih, maka hukumnya menjadi halal.
- Hewan yang disembelih untuk berhala. Hukum keharamannya karena perbuatan ini termasuk menyekutukan Allah.
Demikian adalah ulasan tentang tentang surat Al Maidah ayat 3 beserta tafsirnya, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan agama untuk anda sekalian.
Baca Juga: BACAAN Surah Yasin Full Tulisan Latin dan Artinya
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
-
BACAAN Surah Yasin Full Tulisan Latin dan Artinya
-
Keutamaan dan Makna Surah Al Kautsar, Surat Pendek Berisi Kabar Gembira untuk Umat Manusia
-
Makna Surah Al Maidah Ayat 2: Perintah Tolong Menolong Hingga Berburu saat Haji
-
Surat Al Maidah Ayat 3, Ayat Terakhir Turun yang Menerangkan Kesempurnaan Islam
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil