Suara.com - Pemerintah melalui Mendagri mengeluarkan aturan nonton bioskop terbaru setelah kebijakan PPKM diperpanjang untuk kesekian kalinya. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai dilakukan hari ini, tanggal 16 hingga 29 November 2021.
Aturan nonton bioskop terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2018 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pemerintah memberikan pengumuman bahwa bioskop telah resmi dibuka kembali hingga 22 November 2021. Meski demikian, ada sejumlah aturan terbaru nonton bioskop yang harus dipatuhi pengunjung.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
- Restoran n/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Seperti yang diketahui, bioskop menjadi salah satu tempat hiburan yang tak luput dari perhatian pemerintah dalam menekan penambahan kasus Covid-19.
Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan aturan khusus dan selalu memperbaharuinya agar masyarakat lebih waspada dan tidak lengah ketika menonton film di bioskop sehingga tidak menimbulkan kasus penularan Covid-19.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi aturan nonton bioskop terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah guna melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Bogor 20 Orang Positif
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?