Suara.com - Pemerintah melalui Mendagri mengeluarkan aturan nonton bioskop terbaru setelah kebijakan PPKM diperpanjang untuk kesekian kalinya. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai dilakukan hari ini, tanggal 16 hingga 29 November 2021.
Aturan nonton bioskop terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2018 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pemerintah memberikan pengumuman bahwa bioskop telah resmi dibuka kembali hingga 22 November 2021. Meski demikian, ada sejumlah aturan terbaru nonton bioskop yang harus dipatuhi pengunjung.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
- Restoran n/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Seperti yang diketahui, bioskop menjadi salah satu tempat hiburan yang tak luput dari perhatian pemerintah dalam menekan penambahan kasus Covid-19.
Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan aturan khusus dan selalu memperbaharuinya agar masyarakat lebih waspada dan tidak lengah ketika menonton film di bioskop sehingga tidak menimbulkan kasus penularan Covid-19.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi aturan nonton bioskop terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah guna melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Bogor 20 Orang Positif
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB
-
Siapa Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Jadi Target Militer AS dan Israel