Suara.com - Pemerintah melalui Mendagri mengeluarkan aturan nonton bioskop terbaru setelah kebijakan PPKM diperpanjang untuk kesekian kalinya. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai dilakukan hari ini, tanggal 16 hingga 29 November 2021.
Aturan nonton bioskop terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2018 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pemerintah memberikan pengumuman bahwa bioskop telah resmi dibuka kembali hingga 22 November 2021. Meski demikian, ada sejumlah aturan terbaru nonton bioskop yang harus dipatuhi pengunjung.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
- Restoran n/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Seperti yang diketahui, bioskop menjadi salah satu tempat hiburan yang tak luput dari perhatian pemerintah dalam menekan penambahan kasus Covid-19.
Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan aturan khusus dan selalu memperbaharuinya agar masyarakat lebih waspada dan tidak lengah ketika menonton film di bioskop sehingga tidak menimbulkan kasus penularan Covid-19.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi aturan nonton bioskop terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah guna melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Bogor 20 Orang Positif
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi