Suara.com - Pemerintah melalui Mendagri mengeluarkan aturan nonton bioskop terbaru setelah kebijakan PPKM diperpanjang untuk kesekian kalinya. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai dilakukan hari ini, tanggal 16 hingga 29 November 2021.
Aturan nonton bioskop terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2018 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pemerintah memberikan pengumuman bahwa bioskop telah resmi dibuka kembali hingga 22 November 2021. Meski demikian, ada sejumlah aturan terbaru nonton bioskop yang harus dipatuhi pengunjung.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
- Restoran n/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Seperti yang diketahui, bioskop menjadi salah satu tempat hiburan yang tak luput dari perhatian pemerintah dalam menekan penambahan kasus Covid-19.
Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan aturan khusus dan selalu memperbaharuinya agar masyarakat lebih waspada dan tidak lengah ketika menonton film di bioskop sehingga tidak menimbulkan kasus penularan Covid-19.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi aturan nonton bioskop terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah guna melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Bogor 20 Orang Positif
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
Terkini
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu