Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menegaskan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, kewenangan KPU untuk menentukan jadwal pencoblosan itu berdasarkan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan Mahakamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016. Di mana, disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart kepada wartawan, Kamisn (18/11/2021).
Diketahui, saat ini ada perbedaan pandangan terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemerintah turut mengajukan usulan agar pelaksaan dilakukan pada 15 Mei 2024. Usulan itu tentu berbeda dengan waktu yang telah dipilih sebelumnya oleh KPU, yakni pada Februari 2024.
Menanggapi itu, Junimart mengatakan bahwa Komisi II akan kembali melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dan KPU serta penyelenggara Pemilu lainnya. Rapat yang mengagendkan penetapan jadwal Pemilh 2024 itu rencananya dilakukan sebelum masa reses pada 16 Desember 2021.
“Kami lihat dan dengar saja nanti dalam Raker di Komisi II DPR RI jadwal Pemilu yang ditetapkan KPU,” ujar Junimart.
Junimart mengatakna bahwa Fraksi PDIP akan mematuhi aturan yang ada dalam proses penetapan jadwal Pemilu 2024. Di mana kewenangan menentukan tanggal pencoblosan ada di KPU.
Karena itu ia meminta KPU harus independen dan tidak diintervensi.
KPU Harus Tegas Bersikap
Baca Juga: Junimart Girsang Sebut KPU akan Tetapkan Jadwal Pemilu Awal Desember
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas dalam memutuskan hari pencoblosan Pemilu 2024.
Mardani mengatakan penetapan hari pemungutan suara menjadi poin sentral dari penentuan seluruh tahapan serta jadwal Pemilu.
"Karena esuai UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU punya kewenangan penuh untuk menentukan hari pemungutan suara dan berbagai tahapan pemilu. Sekaligus menegaskan bahwa institusi KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Menurut Mardani, penetapan tanggal pencoblosan suara untuk Pemilu 2024 juga menjadi penting untuk mengakhiri berbagai isu miring dan keresahan publik.
"Salah satunya adalah demi memperpanjang masa jabatan pemerintahan saat ini sampai 2027 mendatang," kata Mardani.
Karena itu ia berharap akan ada titik temu antara jadwal pemungutan suara yang diusulkan pemerintah dengan usulan KPU yang diketahui masih berbeda.
Berita Terkait
-
Junimart Girsang Sebut KPU akan Tetapkan Jadwal Pemilu Awal Desember
-
Timsel KPU dan Bawaslu Enggan Buka Semua Data Pendaftar, Ini Alasannya
-
Muncul Usulan Nama RUU TPKS Diubah, Fraksi PKS-PPP Berikan Masukan Seperti Ini
-
Dalih Khawatir Disalahgunakan, Timsel KPU-Bawaslu Tak Mau Buka Semua Data Pendaftar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob