Suara.com - Fraksi PKS dan PPP panitia kerja (Panja) belum menyatakan setuju dengan nama racangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sejumlah alasan pun diungkapkan kedua fraksi tersebut.
Hal itu terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Anggota Panja Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, menjelaskan, dirinya lebih setuju mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Kesusilaan daripada Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS). Menurutnya, sejumlah hal mengenai kekerasan seksual sudah dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Artinya barangnya (pasal terkait kekerasan seksual) ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan. Maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP," kata Muzzammil dalam rapat pembahasan.
Ia mengatakan, pasal-pasal mengenai kesusilaan dan kekerasan seksual sudah menjadi pembahasan dalam RKUHP di Komisi III. Namun justru saat ini belum disahkan lantaran sempat berpolemik.
"Kami sangat mendukung upaya kita untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual, tapi kita tidak boleh menyisakan satu ruang yang menjadi konsen sila pertama Pancasila," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Seksual lantaran agar pelanggaran seksual yang memiliki unsur kekerasan atau pun tidak, tetap saja bisa diatur di dalamnya.
"Judul mengenai tindak pidana seksual ini bisa gunakan yurisprudensi dari judul UU Tipikor yang di dalamnya mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, jenis pidana seksual, dan lainnya," kata Illiza dalam rapat.
Adapun meski dua fraksi tersebut tak menyetujui nama RUU TPKS, 7 fraksi lainnya kompak sudah sepakat. Baleg DPR RI pun akhirnya menyepakati dengan nama RUU TPKS.
Baca Juga: Cabuli Belasan Anak di Lenteng Agung, TSK Pakai Modus Main Gim Online
"Panja sepakat kalau judulnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!