Suara.com - Fraksi PKS dan PPP panitia kerja (Panja) belum menyatakan setuju dengan nama racangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sejumlah alasan pun diungkapkan kedua fraksi tersebut.
Hal itu terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Anggota Panja Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, menjelaskan, dirinya lebih setuju mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Kesusilaan daripada Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS). Menurutnya, sejumlah hal mengenai kekerasan seksual sudah dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Artinya barangnya (pasal terkait kekerasan seksual) ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan. Maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP," kata Muzzammil dalam rapat pembahasan.
Ia mengatakan, pasal-pasal mengenai kesusilaan dan kekerasan seksual sudah menjadi pembahasan dalam RKUHP di Komisi III. Namun justru saat ini belum disahkan lantaran sempat berpolemik.
"Kami sangat mendukung upaya kita untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual, tapi kita tidak boleh menyisakan satu ruang yang menjadi konsen sila pertama Pancasila," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Seksual lantaran agar pelanggaran seksual yang memiliki unsur kekerasan atau pun tidak, tetap saja bisa diatur di dalamnya.
"Judul mengenai tindak pidana seksual ini bisa gunakan yurisprudensi dari judul UU Tipikor yang di dalamnya mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, jenis pidana seksual, dan lainnya," kata Illiza dalam rapat.
Adapun meski dua fraksi tersebut tak menyetujui nama RUU TPKS, 7 fraksi lainnya kompak sudah sepakat. Baleg DPR RI pun akhirnya menyepakati dengan nama RUU TPKS.
Baca Juga: Cabuli Belasan Anak di Lenteng Agung, TSK Pakai Modus Main Gim Online
"Panja sepakat kalau judulnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi