Suara.com - Fraksi PKS dan PPP panitia kerja (Panja) belum menyatakan setuju dengan nama racangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sejumlah alasan pun diungkapkan kedua fraksi tersebut.
Hal itu terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Anggota Panja Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, menjelaskan, dirinya lebih setuju mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Kesusilaan daripada Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS). Menurutnya, sejumlah hal mengenai kekerasan seksual sudah dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Artinya barangnya (pasal terkait kekerasan seksual) ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan. Maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP," kata Muzzammil dalam rapat pembahasan.
Ia mengatakan, pasal-pasal mengenai kesusilaan dan kekerasan seksual sudah menjadi pembahasan dalam RKUHP di Komisi III. Namun justru saat ini belum disahkan lantaran sempat berpolemik.
"Kami sangat mendukung upaya kita untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual, tapi kita tidak boleh menyisakan satu ruang yang menjadi konsen sila pertama Pancasila," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Seksual lantaran agar pelanggaran seksual yang memiliki unsur kekerasan atau pun tidak, tetap saja bisa diatur di dalamnya.
"Judul mengenai tindak pidana seksual ini bisa gunakan yurisprudensi dari judul UU Tipikor yang di dalamnya mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, jenis pidana seksual, dan lainnya," kata Illiza dalam rapat.
Adapun meski dua fraksi tersebut tak menyetujui nama RUU TPKS, 7 fraksi lainnya kompak sudah sepakat. Baleg DPR RI pun akhirnya menyepakati dengan nama RUU TPKS.
Baca Juga: Cabuli Belasan Anak di Lenteng Agung, TSK Pakai Modus Main Gim Online
"Panja sepakat kalau judulnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi