Suara.com - Fraksi PKS dan PPP panitia kerja (Panja) belum menyatakan setuju dengan nama racangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sejumlah alasan pun diungkapkan kedua fraksi tersebut.
Hal itu terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Anggota Panja Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, menjelaskan, dirinya lebih setuju mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Kesusilaan daripada Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS). Menurutnya, sejumlah hal mengenai kekerasan seksual sudah dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Artinya barangnya (pasal terkait kekerasan seksual) ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan. Maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP," kata Muzzammil dalam rapat pembahasan.
Ia mengatakan, pasal-pasal mengenai kesusilaan dan kekerasan seksual sudah menjadi pembahasan dalam RKUHP di Komisi III. Namun justru saat ini belum disahkan lantaran sempat berpolemik.
"Kami sangat mendukung upaya kita untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual, tapi kita tidak boleh menyisakan satu ruang yang menjadi konsen sila pertama Pancasila," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Seksual lantaran agar pelanggaran seksual yang memiliki unsur kekerasan atau pun tidak, tetap saja bisa diatur di dalamnya.
"Judul mengenai tindak pidana seksual ini bisa gunakan yurisprudensi dari judul UU Tipikor yang di dalamnya mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, jenis pidana seksual, dan lainnya," kata Illiza dalam rapat.
Adapun meski dua fraksi tersebut tak menyetujui nama RUU TPKS, 7 fraksi lainnya kompak sudah sepakat. Baleg DPR RI pun akhirnya menyepakati dengan nama RUU TPKS.
Baca Juga: Cabuli Belasan Anak di Lenteng Agung, TSK Pakai Modus Main Gim Online
"Panja sepakat kalau judulnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat