Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengapresiasi Jaksa Agung yang mewacanakan hukuman pidana mati untuk koruptor sebagai sikap keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Wacana hukuman pidana mati harus dipahami dan dielaborasi dalam perspektif politik hukum pidana,” kata Arteria ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor … Terimplementasikankah?” yang disiarkan melalui platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Sebagai politik hukum pidana, tuturnya, Jaksa Agung telah mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa korupsi merupakan "serious crime" atau tindak kejahatan serius yang dapat memperoleh hukuman berupa pidana mati.
Arteria berpandangan bahwa penerapan hukuman mati merupakan politik hukum pidana yang dijalankan oleh Jaksa Agung sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, merupakan hak yang sah, dan merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Oleh karena itu, Arteria menambahkan wacana pidana mati harus dipahami sebagai politik hukum pidana, sekaligus arah kebijakan yang harus dijalankan pada institusi Kejaksaan.
“Saya apresiasi apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, itu adalah politik hukum pemidanaan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa selama undang-undang masih memuat sanksi pidana mati, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di dalam beberapa ketentuan hukum pidana khusus, seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan lain sebagainya, maka aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk menegakkannya selama sesuai dengan syarat penegakan hukum pidana mati.
“Tuntutan pidana mati ini lebih sebagai pemberatan, bukan menjadi pokok dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan juga menjadi pokok bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” kata Arteria.
Ia meyakini bahwa Jaksa Agung berorientasi pada pencegahan, baru kemudian dilanjutkan oleh penindakan.
Baca Juga: Junimart Girsang Sebut KPU akan Tetapkan Jadwal Pemilu Awal Desember
“Walaupun ini ancamannya pidana mati, ini sarat dengan yang namanya nuansa pencegahan,” ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?