Suara.com - Seorang blogger Cina yang melaporkan virus corona di Wuhan, sebuah konsorsium yang mengungkap skandal mata-mata di seluruh dunia, dan seorang jurnalis Palestina pemberani adalah pemenang Penghargaan Kebebasan Pers 2021.
Pada Desember 2019, penyakit paru-paru baru yang misterius menyebar di kota Wuhan, Cina.
Saat itu, tidak ada yang membayangkan akan segera menjadi pandemi global. Pihak berwenang Cina tidak mengindahkan insiden itu, sehingga infeksi merebak luas.
Pada 23 Januari 2020, kota itu akhirnya dikunci total — dengan perkiraan ribuan penduduk sudah terinfeksi.
Virus berbahaya, pemberitaan dilarang
Pada awal Februari 2020, jurnalis independen Zhang Zhan melakukan perjalanan dari Shanghai ke Wuhan untuk melaporkan situasi dramatis secara langsung.
Untuk pelaporannya yang berani, dia dianugerahi Penghargaan Kebebasan Pers Reporters Without Borders tahun ini — dalam kategori "Keberanian Jurnalistik".
Informasi yang disebarkan Zhang Zhan melalui media sosial, mencakup pemberitaan soal rumah sakit yang penuh sesak, krematorium yang kelebihan beban, dan warga kota yang terintimeiasi.
Sebelumnya, pada September 2019, mantan pengacara itu ditangkap dan dipenjara karena ikut serta dalam aksi solidaritas untuk Hong Kong.
Baca Juga: Kepri Terima Penghargaan Sebagai Provinsi Terbaik Dalam Indeks Kebebasan Pers
Selama ditahan, melakukan mogok makan, dan dibebaskan setelah 65 hari di penjara.
Namun, dia tidak membiarkan dirinya diintimidasi. Zhan terus menyebarkan informasi dari Wuhan sampai ia menghilang pada 14 Mei 2020.
Tidak lama kemudian, dia dilaporkan telah ditangkap, dibawa kembali ke Shanghai, dan dipenjara tanpa dakwaan.
Pada Desember 2020, perempuan berusia 38 tahun itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena "mencari pertengkaran dan memprovokasi masalah," yang merupakan ungkapan umum yang digunakan pihak berwenang untuk menekan perbedaan pendapat.
Zhan memulai mogok makan lagi, yang berlanjut hingga hari ini, dan dilaporkan hanya memiliki berat badan 40 kilogram.
Dia dipaksa makan melalui selang di perut dan tetap ditahan meskipun banding diajukan oleh banyak organisasi hak asasi manusia internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Dony Oskaria: Karyawan BUMN Harus Aktif Jelaskan Kebijakan Negara ke Publik
-
Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya
-
UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
-
Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri
-
Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?
-
BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
-
Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan