Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022.
Penetapan tersangka Abdul Wahid dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan kasus yang telah menjerat Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU Maliki dan Direktur CV Hanamas yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 September 2021 lalu.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022 Abdul Wahid," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (18/11/2021).
Firli pun menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat Abdul Wahid berawal saat bupati dua periode tersebut, pada tahun 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Dinas PUPR Kabupaten HSU.
Dalam penunjukan itu diduga Maliki memberikan uang kepada Abdul agar dirinya mendapat jabatan.
"Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid)," ucap firli
Pemberian uang Maliki kepada Abdul, kata Firli, terjadi pada Desember 2018 di rumahnya. Saat itu, penerima uang tersebut melalui ajudan Abdul Wahid.
Selanjutnya, Maliki pada awal tahun 2021 menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas bupati. Ketika itu, Maliki membicarakan terkait ploting paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut, Maliki melaporkan dokumen pekerjaan yang disusunnya dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek.
Baca Juga: Tersangka Suap, Bupati HSU Abdul Wahid Kantongi Belasan Miliar Rupiah dari Proyek Irigasi
Abdul Wahid, kata Firli, kemudian menyetujui laporan yang diserahkan Maliki untuk pihak kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek di HSU. Namun, Abdul Wahid meminta fee sejumlah 5 persen.
"Syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee 5 persen untuk tersangka AW (Abdul Wahid) dan 5 persen untuk MK (Maliki)," ucap Firli.
Sehingga, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta. Selain itu, Abdul Wahid juga menerima fee dari pengerjaan proyek lain dari beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Adapun nilainya cukup besar mencapai miliaran rupiah, yakni tahun 2019 sejumlah Rp 4,6 miliar. Kemudian, tahun 2020 sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sekitar Rp 1,8 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK sudah mengamankan sejumlah uang tersebut. Namun, belum diketahui total keseluruhannya, karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.
"Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan