Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat Nanang Samodra mengatakan bahwa ASN tidak pantas mendapatkan bantuan sosial. Hal itu menanggapi temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini menyoal 31 ribu ASN terindikasi menerima bansos.
Sebanyak 31 ribu ASN terindikasi mendapat bansos berupa program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Semestinya PNS tidak boleh menerima bansos. Masih banyak masyarakat miskin yang belum kebagian," tutur Nanang kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Nanang mengatakan temuan itu menunjukkan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) belim valid dan masih harus mengalami perbaikan.
Karena itu Nanang menilai bansos yang ditujukan kepada para ASN untuk dihentikan dan dialihkan kepada masyarakat yang memang lebih membutuhkan.
"Betul, supaya bansos secara, bertahap lebih mengarah pada masyarakat yang memang membutuhkan bantuan," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori mendukung tindakan tegas Mensos Risma untuk mencabut bansos kepada para ASN. Ia meminta ada evaluasi menyeluruh terkait penerima bantuan.
"Menseleksi lebih ketat atas usulan pemda maupun lainnya yang mengandung indikasi masuknya penerima yang bukan berhak," kata Bukhori
31 Ribu ASN Terima Bansos
Baca Juga: Blak-blakan Mensos Risma: 31 Ribu ASN Terindikasi Terima Dana Bansos Kemensos
Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Risma menjelaskan, data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.
Menurut Risma, ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.
Berita Terkait
-
Tinjau Lokasi Longsor di Deli Serdang, Mensos Risma Instruksikan Ini
-
Mensos Risma Minta Warga Terdampak Longsor Sibolangit Tak Balik ke Rumah
-
Blak-blakan Mensos Risma: 31 Ribu ASN Terindikasi Terima Dana Bansos Kemensos
-
Mensos Laporkan Perkembangan Pemenuhan Hak Disabilitas dalam Koordinasi Nasional
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua